Kode Etik Hakim

Administrator | Kamis, 22 Juli 2021 - 16:51:05 WIB | dibaca: 4811 pembaca

Berikut ini Adalah Penjelasan mengenai Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini:

 

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH)

 

Keputusan Bersama KMA RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 1.047/KMA/SK/IV/2009; 2. 02/SKBP.KY/IV/2009. Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH)

 

 

 

 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut