Kode Etik HakimBerikut ini Adalah Penjelasan mengenai Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini:
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
Keputusan Bersama KMA RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 1.047/KMA/SK/IV/2009; 2. 02/SKBP.KY/IV/2009. Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus