Jam Kerja Pelayanan Publik
JAM KERJA Hari : Senin s.d Kamis Pukul 08.00 s.d 16.30 WIB Hari : Jum’at Pukul 08.00 s.d 17.00 WIB JAM ISTIRAHAT Hari : Senin s.d Kamis Pukul 12.00 s.d 13.00 WIB Hari : Jum’at Pukul 11.30 s.d 13.00 WIB
KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA :
Demikian Untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA, T.T.D KETUA
*) Sumber Informasi :
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus