1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
�
2. Menyatakan Batal atau tidak sah :
�
2.1 Tindakan Administrasi Tergugat yang tidak memproses Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. SINAR MULIA COAL sebagaimana Surat Permohonan PT. SINAR MULIA COAL Nomor 016/SMC/KPS/XI/2019 tanggal 15 November 2019;
�
2.2 Tindakan Administrasi Tergugat yang tidak Menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. SINAR MULIA COAL berdasarkan Keputusan Bupati� KAPUAS Nomor 215/DISTAMBEN TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. SINAR MULIA COAL Tanggal 14 Juni 2011, Kepada MENTERI ENERGI SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA untuk dilakukan Pembaharuan;
�
3. Mewajibkan Tergugat untuk Menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. SINAR MULIA COAL berdasarkan Keputusan Bupati� KAPUAS Nomor 215/DISTAMBEN TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. SINAR MULIA COAL Tanggal 14 Juni 2011, Kepada MENTERI ENERGI SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA untuk dilakukan Pembaharuan/diperbaharui;
�
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |