1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya, dimana berdasarkan aturan perundangan administrasi pemerintahan bahwa gugatan keberatan yang tidak ditanggapi hingga batas waktu yang telah ditetapkan dianggap dikabulkan;��
2. Mengabulkan gugatan para Penggugat sesuai dalam uraian gugatan keberatan Pemilihan Kepala Desa untuk ditindalanjuti Tergugat dengan sebagaimana mestinya sesuai aturan perundangan yang berlaku;
3. Membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Penyelesaian Sengketa Hasil Penghitungan Pilkades Wuran Kecamatan Karusen Janang, Surat Keputusan Penyelesaian Sengketa� Hasil Penghitungan Pilkades Dayu Kecamatan Karusen Janang, Surat Keputusan Penyelesaian Sengketa Hasil Penghitungan Pilkades Siong Kecamatan Paju Epat dan Surat Keputusan Penyelesaian Sengketa Hasil Penghitungan Pilkades Runggu Raya Kecamatan Paku dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Barito Timur tahun 2023 sesuai dalam Objek Sengketa gugatan ini;
4. Membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Wuran Kecamatan Karusen Janang, Surat Keputusan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Dayu Kecamatan Karusen Janang, Surat Keputusan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Siong Kecamatan Paju Epat dan Surat Keputusan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Runggu Raya Kecamatan Paku dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Barito Timur tahun 2023 sesuai dalam Objek Sengketa gugatan ini;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dalam proses dan ketetapan gugatan ini. |