KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:12/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:14 Juli 2023
Penggugat:DIDI ROSELL
Tergugat:BUPATI BARITO UTARA
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor : 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Atas Nama HARDIWAN, ST, Tanggal 5 Mei 2023
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor : 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Atas Nama HARDIWAN, ST, Tanggal 5 Mei 2023.
4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan nama baik, harkat dan martabat Penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Status Perkara:Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Putusan:14 November 2023
Tanggal Minutasi:14 November 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MUHAMAD ILHAM Hakim Ketua 14 Juli 2023
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 14 Juli 2023
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 14 Juli 2023

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
HERNADI NATANAEL 14 Juli 2023

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 0.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

  • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;

Dalam Pokok Sengketa:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor : 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Atas Nama HARDIWAN, ST, Tanggal 5 Mei 2023;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor : 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Atas Nama HARDIWAN, ST, Tanggal 5 Mei 2023;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang � Undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 503.500,- (Lima ratus tiga ribu lima ratus rupiah);�

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut