1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa tidak mengikut sertakan nama PT. Buena Sinar Persada Mining selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi Batubara untuk dilakukan rekonsiliasi dan dimasukan dalam Database Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan Pemerintahan yaitu memasukkan PT. Buena Sinar Persada Mining dalam daftar rekonsiliasi dan dimasukkan dalam data base Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara pada Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral ;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara |