1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang tidak mengikutsertakan nama PT. Singa Mulia Kencana selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/32/2013 tanggal 8 Februari 2013 dalam daftar yang diajukan ke Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM) untuk dilakukan rekonsiliasi dan dimasukan dalam Database Direktorat Jenderal Minieral Dan Batubara (DitJen Minerba) pada Kementrian Energi Sumber Daya Miniral (ESDM) adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
3. Mewajibkan dan/atau memerintahkan Para Tergugat untuk memproses pengiriman Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Penggugat PT. Singa Mulia Kencana untuk dimasukan dalam daftar rekonsiliasi sehingga menjadi database Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (DitJen Minerba) pada Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM);
4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara. |