KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:1/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:05 Januari 2023
Penggugat:RIDWAN, S.T
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : 11811/Kelurahan Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 28 Pebruari 2020, dengan Surat Ukur No : 08635/2020 tanggal 20/02/2020/LANGKAI, Luas : 1.386 m2, An. MUHAMAD AMINUDIN dan Perubahannya;
 
3. Menyatakan batal atau tidak sah : 
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12079
dan perubahannya;
 
4. Menyatakan batal atau tidak sah : 
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M. 12080 dan perubahannya;
 
5. Menyatakan batal atau tidak sah : 
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12081
dan perubahannya; 
 
6. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : 11811 dan perubahannya;
 
7. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12079 dan perubahannya;
 
8. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12080 dan perubahannya;
 
9. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12081 dan perubahannya;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; 
Status Perkara:Putusan Sela
Tanggal Putusan:
Tanggal Minutasi:

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Belum Dapat Ditampilkan Hakim Ketua 05 Januari 2023
02
Belum Dapat Ditampilkan Hakim Anggota 05 Januari 2023
03
Belum Dapat Ditampilkan Hakim Anggota 05 Januari 2023

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
Belum Dapat Ditampilkan 05 Januari 2023

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 530,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
05 Januari 2023 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
05 Januari 2023 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
05 Januari 2023 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
05 Januari 2023 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
05
05 Januari 2023 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
05 Januari 2023 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
30 Januari 2023 Biaya Panggilan Pertama kepada Calon Pihak Ketiga Rp. 24,000.00
08
30 Januari 2023 Biaya Panggilan Pertama kepada Calon Pihak Ketiga Rp. 9,000.00
09
30 Januari 2023 Biaya Panggilan Pertama kepada Calon Pihak Ketiga Rp. 30,000.00
10
30 Januari 2023 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
11
30 Januari 2023 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
12
30 Januari 2023 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
13
06 Februari 2023 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 29,000.00
14
06 Februari 2023 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 30,000.00
15
20 Februari 2023 Meterai Putusan Sela Rp. 10,000.00
16
20 Februari 2023 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00

AMAR PUTUSAN



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut