KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:42/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:30 Desember 2022
Penggugat:EKOE
Tergugat:BUPATI GUNUNG MAS
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 410 Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2022 Di Kabupaten Gunung Mas. tanggal 26 September 2022  ;   
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 410 Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2022 Di Kabupaten Gunung Mas. tanggal 26 September 2022 ;   
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:31 Mei 2023
Tanggal Minutasi:31 Mei 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 30 Desember 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 30 Desember 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 30 Desember 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 30 Desember 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 545,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
30 Desember 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
02
02 Januari 2023 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
03
02 Januari 2023 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
02 Januari 2023 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
02 Januari 2023 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
02 Januari 2023 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
09 Januari 2023 Biaya Panggilan Pertama Calon Pihak Ketiga Rp. 29,000.00
08
09 Januari 2023 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

Eksepsi

Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;

Pokok Perkara:

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 422.000 (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut