1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak Pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 , tanggal 01 Agustus 2016
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak Pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 , tanggal 01 Agustus 2016
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini . |