KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:36/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:05 Desember 2022
Penggugat:Hj. SANARIAH
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO UTARA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH surat Yakni :
A. Sertipikat Hak Milik Nomor : 00743/Desa Malawaken, Tanggal 14 Januari 2021, Surat Ukur Nomor : 00572/Desa Malawaken/2021 Tanggal 11 Januari 2021, Luas 747 M2�An. HAJARUL TESAR FIRDAUS;�
B. Sertipikat Hak Milik Nomor : 00744/Desa Malawaken, Tanggal 14 Januari 2021, Surat Ukur Nomor : 00571/Desa Malawaken/2021 Tanggal 11 Januari 2021, Luas 392 M2�An. MISDI EFENDI;Sertipikat Hak Milik Nomor : 0095, Desa Jambu, Tanggal 9 November 1998, Surat Ukur Nomor : 03/1998, Luas : 732 M2�Atas Nama BASRI Bin UTUH;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat Yakni :
A. Sertipikat Hak Milik Nomor : 00743/Desa Malawaken, Tanggal 14 Januari 2021, Surat Ukur Nomor : 00572/Desa Malawaken/2021 Tanggal 11 Januari 2021, Luas 747 M2�An. HAJARUL TESAR FIRDAUS;�
B. Sertipikat Hak Milik Nomor : 00744/Desa Malawaken, Tanggal 14 Januari 2021, Surat Ukur Nomor : 00571/Desa Malawaken/2021 Tanggal 11 Januari 2021, Luas 392 M2�An. MISDI EFENDI;�
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom) Kepada Penggugat Sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) Setiap� kali� Tergugat� lalai� atau� Tidak� �Memenuhi� isi Putusan dalam Perkara ini sejak di daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Status Perkara:Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Putusan:04 April 2023
Tanggal Minutasi:04 April 2023

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 05 Desember 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 05 Desember 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 05 Desember 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 05 Desember 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 685,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
05 Desember 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
05 Desember 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
05 Desember 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
05 Desember 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
05
05 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
05 Desember 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
20 Desember 2022 Biaya Panggilan Pertama Kepada Calon Pihak Ketiga Rp. 55,000.00
08
20 Desember 2022 Biaya Panggilan Pertama Kepada Calon Pihak Ketiga Rp. 40,000.00
09
20 Desember 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
10
20 Desember 2022 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
11
27 Desember 2022 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 55,000.00
12
27 Desember 2022 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 40,000.00
13
03 Januari 2023 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 55,000.00
14
03 Januari 2023 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 40,000.00
15
10 Januari 2023 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 55,000.00
16
10 Januari 2023 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 40,000.00
17
04 April 2023 Meterai Rp. 10,000.00
18
04 April 2023 Redaksi Rp. 10,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) diterima;

DALAM POKOK SENGKETA

1.��� Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;

2.��� Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.809.000,- (delapan ratus sembilan ribu rupiah).


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut