KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:34/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:21 November 2022
Penggugat:KUSMANTO
Tergugat:1.BUPATI KAPUAS
2.Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karukus
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
2.1.Keputusan Bupati� Kapuas� Nomor 390 /DPMD /2022� Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa� dan Pengangkatan Kepala Desa� Terpilih� Hasil Pemilihan� Kepala Desa� �Karukus� di Kecamatan� Kapuas� Tengah , Kabupaten Kapuas� Tahun 2022� �tanggal, 25� Agustus 2022 Atas nama� : Medi� , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah,� Kabupaten Kapuas� ;
2.1. Keputusan Panitia Pemilihan� Kepala Desa Karukus tahun 2022� Tentang Penetapan calon Kepala Desa� Karukus Terpilih� Periode� 2022-2028� berdasarkan� Hasil Perhitungan� Suara� Sah� Tahun 2022� tanggal, 27� Juli 2022� � ;
3. Mewajibkan kepada� Tergugat I dan Tergugat II� untuk mencabut� �
3.1.Keputusan Bupati� Kapuas� Nomor 390/DPMD /2022� Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa� dan Pengangkatan Kepala Desa� Terpilih� Hasil Pemilihan� Kepala Desa� �Karukus� �di Kecamatan� Kapuas Tengah� Kabupaten Kapuas� Tahun 2022� �tanggal, 25� Agustus 2022 Atas nama� : Medi� , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah,� Kabupaten Kapuas� ;
3.2. Keputusan Panitia Pemilihan� Kepala Desa Karukus tahun 2022 Tentang Penetapan calon Kepala Desa� Karukus Terpilih� Periode� 2022-2028� berdasarkan� Hasil Perhitungan� Suara� Sah� Tahun 2022� tanggal, 27� Juli 2022� � ;
4. Mewajibkan� Tergugat� I dan Tergugat II untuk melaksanakan� pemilihan ulang� Kepala Desa Karukus� �, Kecamatan Kapuas Tengah , Kabupaten� �Kapuas� �;
5. Menghukum Tergugat� I dan� Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini� �;
� � �Atau : Mohon Putusan yang seadil adilnya ( Et a qou et bono )
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:22 November 2022
Tanggal Minutasi:22 November 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 715,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
21 November 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
21 November 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
21 November 2022 Biaya Panggilan Pemeriksaan Prosedur Dismissal kepada Penggugat Rp. 24,000.00
04
21 November 2022 Biaya Panggilan Pemeriksaan Prosedur Dismissal kepada Tergugat I Rp. 14,000.00
05
21 November 2022 Biaya Panggilan Pemeriksaan Prosedur Dismissal kepada Tergugat II Rp. 14,000.00
06
22 November 2022 Meterai Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
07
22 November 2022 Redaksi Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
08
22 November 2022 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
09
22 November 2022 Biaya Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Gugatan Kepada Penggugat Rp. 24,000.00
10
22 November 2022 Biaya Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Gugatan Kepada Tergugat I Rp. 14,000.00
11
22 November 2022 Biaya Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Gugatan Kepada Tergugat II Rp. 14,000.00
12
22 November 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
13
22 November 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
14
22 November 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
15
23 November 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 246,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 34/G/2022/PTUN.PLK dari Buku Register Perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 469.000.- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut