1. Mengabulkan gugatan� Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) atas tindakan PARA TERGUGAT berupa� tidak mengikutsertakan nama Penggugat sebagai pemegang IUP Nomor 171 Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013� dalam Berita Acara Rekonsiliasi� Data IUP Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 29 Agustus 2018 Yang Ditandatangani oleh Perwakilan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah Dan Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu Bara;
4. Menyatakan surat� Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 171 Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013.Tentang Persetujuan Izin Tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Operasional Produksi Batubara sesuai Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 171 Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 adalah sah menurut hukum;
5. Memerintahkan/Mewajibkan PARA TERGUGAT, untuk memproses pendaftaran Perusahan milik Penggugat yaitu CV. Rimvhie City dan IUP Nomor 171 Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013� dalam daftar sehingga terdaftar di dalam Data Base IUP Op Batubara di Ditjen Minerba berdasarkan Surat Keputusan Bupati Keputusan Bupati Barito Timur diatas;�
6. Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun PARA Tergugat melakukan Verzet, banding atau kasasi;
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya Perkara.� |