KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:29/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:02 November 2022
Penggugat:KUSMANTO
Tergugat:1.BUPATI KAPUAS
2.Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karukus
Jenis Perkara:Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
2.1.Keputusan Bupati� Kapuas� Nomor 363 /DPMD /2022� Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa� dan Pengangkatan Kepala Desa� Terpilih� Hasil Pemilihan� Kepala Desa� Serentak� di Kecamatan� Selat Kabupaten Kapuas� Tahun 2022� �tanggal, 25� Agustus 2022 Nomor urut� � � Atas nama� : Medi� , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah,� Kabupaten Kapuas� ;
2.1. Keputusan Panitia Pemilihan� Kepala Desa Karukus� Nomor� � tahun 2022� Tentang Penetapan calon Kepala Desa� Karukus Terpilih� Periode� 2022-2028� berdasarkan� Hasil Perhitungan� Suara� Sah� Tahun 2022� tanggal, 27� Juli 2022� � ;
3. Mewajibkan kepada� Tergugat I dan Tergugat II� untuk mencabut� �
3.1. Keputusan Bupati� Kapuas� Nomor 363/DPMD /2022� Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa� dan Pengangkatan Kepala Desa� Terpilih� Hasil Pemilihan� Kepala Desa� Serentak� di Kecamatan� Selat Kabupaten Kapuas� Tahun 2022� �tanggal, 25� Agustus 2022 Nomor urut� � � Atas nama� : Medi� , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah,� Kabupaten Kapuas� ;
3.1. Keputusan Panitia Pemilihan� Kepala Desa Karukus� Nomor� �tahun 2022 Tentang Penetapan calon Kepala Desa� Karukus Terpilih� Periode� 2022-2028� berdasarkan� Hasil Perhitungan� Suara� Sah� Tahun 2022� tanggal, 27� Juli 2022� � ;
4. Mewajibkan� Tergugat� I dan Tergugat II untuk melaksanakan� pemilihan ulang� Kepala Desa Karukus� �, Kecamatan Kapuas Tengah , Kabupaten� �Kapuas� �;
5. Menghukum Tergugat� I dan� Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini� �;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:14 November 2022
Tanggal Minutasi:14 November 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Ketua 02 November 2022
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 02 November 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 02 November 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 02 November 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 715,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
02 November 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
02 November 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
02 November 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
02 November 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
02 November 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
06
02 November 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
07
02 November 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
08
02 November 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
09
14 November 2022 Biaya Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Gugatan Kepada Tergugat I Rp. 29,000.00
10
14 November 2022 Biaya Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Gugatan Kepada Tergugat II Rp. 14,000.00
11
14 November 2022 Meterai Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
12
14 November 2022 Redaksi Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
13
14 November 2022 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
14
15 November 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan kepada Tergugat I Rp. 10,000.00
15
15 November 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan kepada Tergugat II Rp. 10,000.00
16
23 November 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 235,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N :

  1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 29/G/2022/PTUN.PLK dari Buku Register Induk Perkara;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut