KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:25/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:10 Oktober 2022
Penggugat:Hj. SANARIAH
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO UTARA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor� : 00095 Atas Nama Sdr.� MISDI EFENDI di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara & Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor� : 00096 Atas Nama HAJARUL TESAR FIRDAUS, di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor� : 00095 Atas Nama Sdr.� MISDI EFENDI Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara & Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor� : 00096 Atas Nama HAJARUL TESAR FIRDAUS, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian Uang sebanyak Rp. 5.000.000,- kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:11 November 2022
Tanggal Minutasi:11 November 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
AL'AN BASYIER Hakim Ketua 10 Oktober 2022
02
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Anggota 10 Oktober 2022
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 10 Oktober 2022

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 10 Oktober 2022

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 685,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
10 Oktober 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
10 Oktober 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
10 Oktober 2022 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
10 Oktober 2022 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
05
10 Oktober 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
10 Oktober 2022 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
03 November 2022 Biaya Pemberitahuan Permintaan Informasi Kepada Tergugat Rp. 55,000.00
08
11 November 2022 Meterai Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
09
11 November 2022 Redaksi Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
10
11 November 2022 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
11
14 November 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 211,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N :

  1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 25/G/2022/PTUN.PLK dari Buku Register Induk Perkara;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut