KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:36/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:31 Desember 2021
Penggugat:1.SAPERIL Bin M. TAYIB
2.SYAHRUL Bin M. TAYIB.
3.NURSARI Binti M. TAYIB.
4.MEGAWATI Binti M. TAYIB.
5.MASNI YATI Binti M.TAYIB.
Tergugat:Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal� atau tidak sah �Sertipikat Hak Pakai Nomor: 01 Desa Pandu Sanjaya, Surat Ukur Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2004, Luas 39.777 M2� �atas nama� Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat �.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut� �Sertipikat Hak Pakai Nomor: 01 Desa Pandu Sanjaya� Surat Ukur Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2004, Luas 39.777 M2� �atas nama� Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat �.�
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara� seluruhnya yang timbul sebagai akibat daripada gugatan ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:03 Januari 2022
Tanggal Minutasi:03 Januari 2022

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 650,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
31 Desember 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
31 Desember 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
03 Januari 2022 Meterai Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
04
03 Januari 2022 Redaksi Penetapan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
05
03 Januari 2022 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
06
03 Januari 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 315,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk mencoret Perkara Nomor : 36/G/2021/PTUN.PLK dari Buku Register Perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 335.000.- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut