1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal� atau tidak sah �Sertipikat Hak Pakai Nomor: 01 Desa Pandu Sanjaya, Surat Ukur Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2004, Luas 39.777 M2� �atas nama� Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat �.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut� �Sertipikat Hak Pakai Nomor: 01 Desa Pandu Sanjaya� Surat Ukur Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2004, Luas 39.777 M2� �atas nama� Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat �.�
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara� seluruhnya yang timbul sebagai akibat daripada gugatan ini. |