M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik Nomor: 02469, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya terbit tanggal 27 September 2019, Surat Ukur Nomor: 01249/2019 terbit tanggal 26 September 2019, Luas 2.755 M2 atas nama Rusli;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari sistem administrasi pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 02469, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya terbit tanggal 27 September 2019, Surat Ukur Nomor: 01249/2019 terbit tanggal 26 September 2019, Luas 2.755 M2 atas nama Rusli;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)
|