KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:17/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:20 Mei 2021
Penggugat:RENOLD HADINATA
Tergugat:KEPALA DESA MADARA
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
A. Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;��
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa, No. 37� tertanggal 08 Maret 2021
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut� Surat Keputusan Kepala Desa Madara N0. 37 Tahun 2021, Tanggal 08 Maret 2021
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara��
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:02 September 2021
Tanggal Minutasi:02 September 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MOHAMAD YUSUP Hakim Ketua 20 Mei 2021
02
SEKAR ANNISA Hakim Ketua 26 Juli 2021
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 20 Mei 2021
04
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 26 Juli 2021
05
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 26 Juli 2021
06
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 20 Mei 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 20 Mei 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 635,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
20 Mei 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
20 Mei 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
20 Mei 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 45,000.00
04
20 Mei 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 30,000.00
05
20 Mei 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
20 Mei 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
02 September 2021 Meterai Rp. 10,000.00
08
02 September 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
09
06 September 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 215,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah).


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut