1. Mengabulkan gugatan ParaPenggugat seluruhnya;
�
2. Menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Tergugat/Kepala Desa Lagan, kecamatan Karusen Janang, kabupaten Barito Timur yaitu:
2.1. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Lagan Nomor: 02 Tahun 2018 Tentang Penetapan Perangkat Desa Lagan Tahun 2018 dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang yang menetapkan Naomi Kristianingsih dengan jabatan Kaur Perencanaan Keuangan dan Aset, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Eka Rahmawati Suryani. Dengan jabatan Kaur Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
2.2. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Lagan Nomor: 03 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perangkat Desa Lagan Tahun 2020 dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Lagan Kecamatan Karusen Janang yang menetapkan Naomi Kristianingsih dengan jabatan Kaur Perencanaan Keuangan dan Aset, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Eka Rahmawati Suryani. Dengan jabatan Kaur Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
2.3. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Lagan Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perangkat Desa Lagan Tahun 2021 dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Lagan Kecamatan Karusen Janang yang menetapkan Naomi Kristianingsih dengan jabatan Kaur Perencanaan Keuangan dan Aset, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Eka Rahmawati Suryani. Dengan jabatan Kaur Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
�
3. Memerintahkan� kepada Tergugat untuk mencabut obyek sengketayaitu Surat Keputusan Kepala Desa Lagannomor 01 tahun 2021 tentang Penetapan Perangkat Desa Lagan Tahun 2021 atas nama Naomi Kristianingsihdan Eka Rahmawati Suryani sebagai Pelaksana Tugas Sementara
�
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Posisi Para Penggugat sesuai posisi semula sebagai Perangkat Desa Lagan atau eselon yang sederajat berdasarkanSurat Keputusan Kepala Desa Lagan Nomor: 06 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lagan Tahun 2016. dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Lagan yang menetapkan:
- Naomi Kristianingsih, Tempat, Tanggal Lahir: Dayu, 05-04-1992, dengan jabatan Kaur� Perencanaan Keuangan dan Aset, dengan Status Tetap
- Eka Rahmawati Suryani, Tempat, Tanggal Lahir: Dayu, 07-03-1996, dengan jabatan Kaur Umum, dengan status Tetap
�
5. Memerintahkan kepada Tergugat Untuk membayar uang Insentive Para Penggugat atas Pekerjaannya menjadi Perangkat Desa Lagan, Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diindonesia
�
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara.
� |