KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:13/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:30 April 2021
Penggugat:1.NAOMI KRISTIANINGSIH
2.EKA RAHMAWATI SURYANI
Tergugat:KEPALA DESA LAGAN
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan ParaPenggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Tergugat/Kepala Desa Lagan, kecamatan Karusen Janang, kabupaten Barito Timur yaitu:
2.1. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Lagan Nomor: 02 Tahun 2018 Tentang Penetapan Perangkat Desa Lagan Tahun 2018 dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang yang menetapkan Naomi Kristianingsih dengan jabatan Kaur Perencanaan Keuangan dan Aset, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Eka Rahmawati Suryani. Dengan jabatan Kaur Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
2.2. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Lagan Nomor: 03 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perangkat Desa Lagan Tahun 2020 dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Lagan Kecamatan Karusen Janang yang menetapkan Naomi Kristianingsih dengan jabatan Kaur Perencanaan Keuangan dan Aset, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Eka Rahmawati Suryani. Dengan jabatan Kaur Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
2.3. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Lagan Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perangkat Desa Lagan Tahun 2021 dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Lagan Kecamatan Karusen Janang yang menetapkan Naomi Kristianingsih dengan jabatan Kaur Perencanaan Keuangan dan Aset, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Eka Rahmawati Suryani. Dengan jabatan Kaur Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
3. Memerintahkan� kepada Tergugat untuk mencabut obyek sengketayaitu Surat Keputusan Kepala Desa Lagannomor 01 tahun 2021 tentang Penetapan Perangkat Desa Lagan Tahun 2021 atas nama Naomi Kristianingsihdan Eka Rahmawati Suryani sebagai Pelaksana Tugas Sementara
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Posisi Para Penggugat sesuai posisi semula sebagai Perangkat Desa Lagan atau eselon yang sederajat berdasarkanSurat Keputusan Kepala Desa Lagan Nomor: 06 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lagan Tahun 2016. dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Lagan yang menetapkan:
- Naomi Kristianingsih, Tempat, Tanggal Lahir: Dayu, 05-04-1992, dengan jabatan Kaur� Perencanaan Keuangan dan Aset, dengan Status Tetap
- Eka Rahmawati Suryani, Tempat, Tanggal Lahir: Dayu, 07-03-1996, dengan jabatan Kaur Umum, dengan status Tetap
5. Memerintahkan kepada Tergugat Untuk membayar uang Insentive Para Penggugat atas Pekerjaannya menjadi Perangkat Desa Lagan, Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diindonesia
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara.
Status Perkara:Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Putusan:12 Agustus 2021
Tanggal Minutasi:13 Agustus 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Ketua 30 April 2021
02
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 30 April 2021
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 30 April 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 30 April 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 630,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
30 April 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 40,000.00
02
30 April 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
03
30 April 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
04
30 April 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
05
30 April 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
30 April 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
20 Mei 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 55,000.00
08
27 Mei 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 55,000.00
09
12 Agustus 2021 Meterai Rp. 10,000.00
10
12 Agustus 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
11
24 Agustus 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 95,000.00
12
25 Agustus 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
13
25 Agustus 2021 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
14
25 Agustus 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
15
25 Agustus 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 55,000.00
16
25 Agustus 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
17
27 September 2021 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 55,000.00
18
27 September 2021 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 40,000.00
19
27 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
20
27 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
21
12 Oktober 2021 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
22
22 Oktober 2021 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 75,000.00
23
22 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 65,000.00
24
22 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 40,000.00
25
14 Januari 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Putusan Banding kepada PT TUN Jakarta Rp. 40,000.00
26
21 Januari 2022 Pengiriman Kekurangan Biaya Banding Rp. 253,000.00
27
25 Januari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 55,000.00
28
25 Januari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 40,000.00
29
25 Januari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
30
25 Januari 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
31
25 Januari 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
32
03 Februari 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 797,000.00
33
14 Februari 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
34
14 Februari 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
35
14 Februari 2022 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
36
14 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 55,000.00
37
14 Februari 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
38
01 Maret 2022 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 55,000.00
39
01 Maret 2022 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
40
13 April 2022 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 503,000.00
41
14 April 2022 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 95,000.00
42
14 April 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 53,000.00
43
14 April 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 38,000.00
44
14 April 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 23,750.00
45
24 Mei 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Berkas Kasasi kepada Pemohon Kasasi Rp. 55,000.00
46
24 Mei 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Berkas Kasasi Kepada Termohon Kasasi Rp. 40,000.00
47
24 Mei 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Berkas Kasasi Tembusan Kepada Panmud TUN MA RI Rp. 25,000.00
48
09 Juni 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Biaya Kasasi ke Panitera MA RI Rp. 38,750.00
49
09 Juni 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Biaya Kasasi ke Panitera Muda TUN MA RI Rp. 23,750.00
50
09 Juni 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Biaya Kasasi ke Pemohon Kasasi Rp. 40,000.00
51
14 Juni 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 1,774,750.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi:

Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;

Dalam Pokok Sengketa:

1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 535.000,- ( lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut