KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:6/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:18 Februari 2021
Penggugat:AMAT
Tergugat:KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAPUAS
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR 43/HGU/KEM-ATR/BPN/V/2019 atas namaPT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR 43/HGU/KEM-ATR/BPN/V/2019 atas nama PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:18 Februari 2021
Tanggal Minutasi:19 Februari 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 535,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
18 Februari 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
18 Februari 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
18 Februari 2021 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
04
18 Februari 2021 Meterai Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
05
18 Februari 2021 Redaksi Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
06
08 Maret 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 200,000.00

AMAR PUTUSAN

MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penggugat Dalam Perkara Nomor: 6/G/2021/PTUN.PLK;
2. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Untuk Mencoret Perkara Nomor: 6/G/2021/PTUN.PLK, Dari Buku Induk Register Perkara Yang Sedang Berjalan;
3. Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat Sejumlah Rp. 335.000,-�(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut