M E N G A D I L I :
I.� Dalam Eksepsi:
���� -� Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
II. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 Tentang Hukuman Displin Pembebasan Dari Jabatan, Saudara Drs. Sanggul, M.T. Nip : 1965040319885031010, Tanggal 03 November 2020;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 Tentang Hukuman Displin Pembebasan Dari Jabatan, Saudara Drs. Sanggul, M.T. Nip : 1965040319885031010, Tanggal 03 November 2020
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 418.000 (Empat Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah);
Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)
|