KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:2/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:08 Januari 2021
Penggugat:CV. GRAHA TEHNIK (Diwakili oleh ISTI SU'ILAH selaku Direktur)
Tergugat:KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:

A.�� �Dalam Penundaan.
-�� �Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

B.�� �Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1.�� �Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.�� �Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, No. 550/887/DISHUB/XI/2020, tertanggal 05 November 2020;
3.�� �Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, No. 550/887/DISHUB/XI/2020;
4.�� �Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:28 April 2021
Tanggal Minutasi:28 April 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FRANS CH. SUBROTO Hakim Ketua 08 Januari 2021
02
TRI JOKO SUTIKNO Hakim Anggota 08 Januari 2021
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 08 Januari 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 08 Januari 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 580,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
08 Januari 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
02
08 Januari 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
03
08 Januari 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
04
08 Januari 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
05
08 Januari 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
06
08 Januari 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
07
14 Januari 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 32,000.00
08
14 Januari 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
09
21 Januari 2021 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 32,000.00
10
21 Januari 2021 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
11
28 April 2021 Meterai Putusan Rp. 10,000.00
12
28 April 2021 Redaksi Putusan Rp. 10,000.00
13
11 Mei 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
14
11 Mei 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
15
11 Mei 2021 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
16
11 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 32,000.00
17
11 Mei 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
18
21 Mei 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 103,000.00
19
09 Juni 2021 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 32,000.00
20
09 Juni 2021 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 17,000.00
21
09 Juni 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
22
09 Juni 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
23
02 Juli 2021 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 32,000.00
24
02 Juli 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
25
05 Juli 2021 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
26
08 Juli 2021 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 32,000.00
27
08 Juli 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
28
09 Juli 2021 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 175,000.00
29
09 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 24,000.00
30
09 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 17,000.00
31
24 September 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 32,000.00
32
24 September 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
33
24 September 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
34
24 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
35
24 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
36
01 Oktober 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 1,093,000.00
37
05 Oktober 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
38
05 Oktober 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
39
05 Oktober 2021 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
40
05 Oktober 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
41
05 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 32,000.00
42
18 Oktober 2021 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 32,000.00
43
18 Oktober 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
44
11 November 2021 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 503,000.00
45
03 Desember 2021 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 175,000.00
46
03 Desember 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 32,000.00
47
03 Desember 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 9,000.00
48
03 Desember 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 25,000.00
49
10 Mei 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 32,000.00
50
10 Mei 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 9,000.00
51
10 Mei 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
52
10 Mei 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Panitera MA RI Rp. 25,000.00
53
10 Mei 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
54
10 Mei 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
55
19 Mei 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 1,901,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I
I. DALAM PENUNDAAN:
- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Nomor 550/887/DISHUB/XI/2020 tentang Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Rute Lintasan Sampit � Mentaya Seberang Kecamatan Seranau (Pergi-Pulang), tertanggal 05 November 2020.;
II.� DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak di terima untuk seluruhnya;
III. DALAM POKOK PERKARA ;
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Nomor 550/887/DISHUB/XI/2020 tentang Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Rute Lintasan Sampit � Mentaya Seberang Kecamatan Seranau (Pergi-Pulang), tertanggal 05 November 2020;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Nomor 550/887/DISHUB/XI/2020 tentang Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Rute Lintasan Sampit � Mentaya Seberang Kecamatan Seranau (Pergi-Pulang), tertanggal 05 November 2020;
  4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 477.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut