Primair:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Para Tergugat berupa pendirian bangunan/Kantor Kelurahan Mendawai, Kabupaten Sukamara di atas tanah milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dan dikuasasi/dimanfaatkan oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
3. Mewajibkan Para Tergugat untuk menyerahkan kembali bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkannya tersebut kepada Penggugat;
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan dan/atau membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara langsung terhadap kerugian Penggugat sebesar Rp. 120.000.000 juta rupiah tepat pada hari putusan dalam perkara a quo berstatus kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsudair :
"Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)"; |