KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:1/G/TF/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:07 Januari 2021
Penggugat:Ruslia Sahidul Juhari
Tergugat:Bupati Sukamara
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Para Tergugat berupa pendirian bangunan/Kantor Kelurahan Mendawai, Kabupaten Sukamara di atas tanah milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dan dikuasasi/dimanfaatkan oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
3. Mewajibkan Para Tergugat untuk menyerahkan kembali bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkannya tersebut kepada Penggugat;
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan dan/atau membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara langsung terhadap kerugian Penggugat sebesar Rp. 120.000.000 juta rupiah tepat pada hari putusan dalam perkara a quo berstatus kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsudair :
"Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)";
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:29 April 2021
Tanggal Minutasi:30 April 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FRANS CH. SUBROTO Hakim Ketua 07 Januari 2021
02
TRI JOKO SUTIKNO Hakim Anggota 07 Januari 2021
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 07 Januari 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 07 Januari 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 855,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
07 Januari 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 32,000.00
02
07 Januari 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 22,000.00
03
07 Januari 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 22,000.00
04
07 Januari 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
05
07 Januari 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
06
07 Januari 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
07 Januari 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
08
07 Januari 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
09
20 Januari 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 37,000.00
10
29 April 2021 Meterai Putusan Rp. 10,000.00
11
29 April 2021 Redaksi Putusan Rp. 10,000.00
12
11 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Sisa Panjar Rp. 32,000.00
13
21 Mei 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
14
21 Mei 2021 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
15
21 Mei 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
16
21 Mei 2021 PNBP Pendaftaran Surat Kuasa dari Pembanding Rp. 10,000.00
17
24 Mei 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
18
09 Juni 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 355,000.00
19
09 Juni 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
20
09 Juni 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
21
09 Juni 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
22
22 Juni 2021 Pengiriman Biaya Banding Rp. 150,000.00
23
10 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
24
10 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
25
13 September 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 180,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
  2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp 468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut