KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:3/P/FP/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:04 Desember 2020
Penggugat:Andry kp juni
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PULANG PISAU
Jenis Perkara:Permohonan Fiktif Positif
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan atau menerbitkan Serttipikat Hak Milik atas nama Andry KP Juni (Pemohon) atas tanah terletak terletak dijalan Lintas Kalimantan Desa pangkoh Hilir Kecamatan Pandih Batu Kabupaen Pulang Pisau.
3. Menghukum Termohon membayar biaya Perkara.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:07 Desember 2020
Tanggal Minutasi:08 Desember 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 395,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
04 Desember 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
04 Desember 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
07 Desember 2020 Meterai Rp. 6,000.00
04
07 Desember 2020 Redaksi Rp. 10,000.00
05
07 Desember 2020 PNBP Surat Permohonan Pencabutan Perkara Rp. 10,000.00
06
07 Desember 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
07
28 Desember 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 139,000.00

AMAR PUTUSAN

MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan�Dalam Perkara Nomor: 3/P/FP/2020/PTUN.PLK;
2. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Untuk Mencoret Perkara Nomor: 3/P/FP/2020/PTUN.PLK, Dari Buku Induk Register Perkara yang sedang berjalan;
3. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon Sejumlah Rp. 256.000,-�(dua ratus lima puluh enam ribu Rupiah);�

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut