PRIMAIR
� DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
�
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat;
�
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Atas kedua Sertifikat Hak Milik, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.476 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama Drs. DAMEK A. RUNUK.�
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.477 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Luas 794 M2 atas nama Drs. KARLI SALOMO LAHTJAN, sampai ada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.
�
�
� DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal kedua Sertifikat Hak Milik, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.476 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama Drs. DAMEK A. RUNUK.�
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.477 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Luas 794 M2 atas nama Drs. KARLI SALOMO LAHTJAN
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang � Undangan yang berlaku;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini. |