KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:26/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 September 2020
Penggugat:YUATI ALIAS AYU WULANDARI
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
PRIMAIR
� DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Atas kedua Sertifikat Hak Milik, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.476 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama Drs. DAMEK A. RUNUK.�
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.477 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Luas 794 M2 atas nama Drs. KARLI SALOMO LAHTJAN, sampai ada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.
� DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal kedua Sertifikat Hak Milik, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.476 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama Drs. DAMEK A. RUNUK.�
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.477 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Luas 794 M2 atas nama Drs. KARLI SALOMO LAHTJAN
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang � Undangan yang berlaku;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:06 Oktober 2020
Tanggal Minutasi:06 Oktober 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 385,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
22 September 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
22 September 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
23 September 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
04
23 September 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
05
30 September 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
06
30 September 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
07
06 Oktober 2020 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
08
06 Oktober 2020 Meterai Penetapan Pencabutan Rp. 6,000.00
09
06 Oktober 2020 Redaksi Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
10
06 Oktober 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
11
06 Oktober 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 73,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dalam perkara Nomor : 26/G/2020/PTUN.PLK;

2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara Nomor : 26/G/2020/PTUN.PLK dari Buku Induk Register Perkara yang sedang berjalan;

3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 312.000.- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut