KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:23/G/KI/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:26 Agustus 2020
Penggugat:NORLITA FEBRIANI
Tergugat:KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON KEBERATAN untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa informasi� yang PEMOHON KEBERATAN mohonkan yaitu Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 1 Agustus 2019 dan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 30 Juli 2019 Bersifat terbuka dan dapat dikuasai dan dimiliki PEMOHON KEBERATAN.
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON KEBERATAN untuk memberikan salinan informasi Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 1 Agustus 2019 dan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 30 Juli 2019
  4. Menghukum TERMOHON KEBERATAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:22 Oktober 2020
Tanggal Minutasi:22 Oktober 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MOHAMAD YUSUP Hakim Ketua 07 September 2020
02
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Anggota 07 September 2020
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 07 September 2020

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 07 September 2020

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 385,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
26 Agustus 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
26 Agustus 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
27 Agustus 2020 Biaya Panggilan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Rp. 19,000.00
04
27 Agustus 2020 Biaya Panggilan Termohon Keberatan Rp. 9,000.00
05
22 Oktober 2020 Meterai Rp. 6,000.00
06
22 Oktober 2020 Redaksi Rp. 10,000.00
07
22 Oktober 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
08
02 November 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 111,000.00
09
02 November 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
10
02 November 2020 ATK Rp. 50,000.00
11
02 November 2020 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
12
02 November 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 19,000.00
13
02 November 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
14
16 November 2020 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 19,000.00
15
16 November 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
16
26 November 2020 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 19,000.00
17
26 November 2020 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
18
16 Desember 2020 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 500,000.00
19
17 Desember 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 100,000.00
20
17 Desember 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 19,000.00
21
17 Desember 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 9,000.00
22
05 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 24,000.00
23
05 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 9,000.00
24
05 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Panitera MA RI (Tembusan) Rp. 25,000.00
25
05 Juli 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
26
05 Juli 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
27
07 Juli 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 397,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan;

2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 002/III/KI KALTENG-PS-A/2020 tanggal 29 Juli 2020;

MENGADILI SENDIRI:

1. Menolak permohonan Pemohon Keberatan seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa informasi tentang:

  1. Laporan Hasil Penyilidikan tertanggal 01 Agustus 2019 bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;
  2. Laporan Hasil Gelar Perkara I terhadap penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Fitnah dan atau kesaksian palsu, tertanggal 30 Juli 2019 bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan.

3. Memerintahkan Kepada Termohon untuk menolak seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Keberatan;

4. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 274.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut