KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:20/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:09 Juli 2020
Penggugat:PT PADANG MULIA (Diwakili oleh Antonius Alexander Krustiantoro selaku Direktur Utama)
Tergugat:BUPATI BARITO TIMUR
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:

1.�� �Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.�� �Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 tentang Penciutan Kedua Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia tanggal 18 Oktober 2010., dari luas 2.434 (dua ribu empat ratus tiga puluh empat) hektar menjadi luas 2.037 (dua ribu tiga puluh tujuh) hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Prov.Kalimantan Tengah ;
3.�� �Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 tentang Penciutan Kedua Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia. tanggal 18 Oktober 2010� dari luas 2.434 (dua ribu empat ratus tiga puluh empat) hektar menjadi luas 2.037 (dua ribu tiga puluh tujuh) hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Prov.Kalimantan Tengah ;
4.�� �Membebankan biaya perkara ini kepada� Tergugat ;

Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:26 November 2020
Tanggal Minutasi:26 November 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ANDRY ASANI Hakim Ketua 09 Juli 2020
02
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 09 Juli 2020
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 09 Juli 2020

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 09 Juli 2020

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 505,500.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
09 Juli 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
09 Juli 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
10 Juli 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
04
10 Juli 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
05
10 Juli 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
10 Juli 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
23 Juli 2020 Biaya Panggilan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Rp. 19,000.00
08
30 Juli 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 35,000.00
09
30 Juli 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 25,000.00
10
30 Juli 2020 Biaya Panggilan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Rp. 19,000.00
11
03 Agustus 2020 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
12
06 Agustus 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 50,000.00
13
07 Agustus 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 50,000.00
14
27 Agustus 2020 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00
15
27 Agustus 2020 Meterai Rp. 6,000.00
16
13 Oktober 2020 Pemeriksaan Setempat Rp. 13,000,000.00
17
26 November 2020 Meterai Rp. 6,000.00
18
26 November 2020 Redaksi Rp. 10,000.00
19
26 November 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
20
02 Desember 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 2,136,500.00
21
02 Desember 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
22
02 Desember 2020 ATK Rp. 50,000.00
23
02 Desember 2020 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
24
02 Desember 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 50,000.00
25
02 Desember 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 9,000.00
26
02 Desember 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
27
02 Desember 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
28
14 Desember 2020 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 40,000.00
29
14 Desember 2020 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 19,000.00
30
14 Desember 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
31
14 Desember 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
32
23 Desember 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
33
23 Desember 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 40,000.00
34
23 Desember 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
35
23 Desember 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
36
23 Desember 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
37
23 Desember 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
38
20 Januari 2021 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
39
01 Februari 2021 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 200,000.00
40
01 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 24,000.00
41
01 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 40,000.00
42
01 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 9,000.00
43
20 April 2021 Biaya Pemberitahuan Perbaikan Putusan Banding Rp. 40,000.00
44
03 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
45
03 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
46
03 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 40,000.00
47
03 Mei 2021 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
48
03 Mei 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
49
03 Mei 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
50
03 Mei 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
51
11 Mei 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
52
11 Mei 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
53
11 Mei 2021 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
54
11 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 24,000.00
55
11 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 40,000.00
56
11 Mei 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
57
11 Mei 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
58
21 Mei 2021 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 24,000.00
59
21 Mei 2021 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 40,000.00
60
21 Mei 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
61
21 Mei 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
62
05 Juli 2021 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 500,000.00
63
09 Juli 2021 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 200,000.00
64
09 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 24,000.00
65
09 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 40,000.00
66
09 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 9,000.00
67
09 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 25,000.00
68
22 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 24,000.00
69
22 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 40,000.00
70
22 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 9,000.00
71
22 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
72
22 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Panitera MA RI Rp. 25,000.00
73
22 Februari 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
74
22 Februari 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
75
22 Februari 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
76
24 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan BHT Kepada Pemohon Kasasi Rp. 24,000.00
77
24 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan BHT Kepada Pemohon Kasasi Rp. 9,000.00
78
24 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan BHT Kepada Pemohon Kasasi Rp. 40,000.00
79
01 Maret 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 1,648,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
  2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 11.719.000,00 (sebelas juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut