KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:14/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:12 Juni 2020
Penggugat:MISTORI
Tergugat:KEPALA DESA TURA
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

I.�� �DALAM PENUNDAAN (SCHORSING) :

Mengabulkan permohonan penundaan (schorsing) dan memerintahkan Tergugat untuk menunda berlakunya Surat Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Tura Kecamatan Pulau Malan Nomor: 02 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pengangkatan/ Pemberhentian Perangkat Desa Tura Kecamatan Pulau Malan

II. �� �DALAM POKOK PERKARA :

1.�� �Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.�� �Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Tura Kecamatan Pulau Malan Nomor: 02 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pengangkatan/ Pemberhentian Perangkat Desa Tura Kecamatan Pulau Malan;
3.�� �Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Tura Kecamatan� Pulau� Malan Nomor : 02 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020;
4.�� �Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara;

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:23 September 2020
Tanggal Minutasi:23 September 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MOHAMAD YUSUP Hakim Ketua 12 Juni 2020
02
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 12 Juni 2020
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 12 Juni 2020

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 12 Juni 2020

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 441,500.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
12 Juni 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
12 Juni 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
15 Juni 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
04
15 Juni 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
15 Juni 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
15 Juni 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
23 Juni 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
08
23 Juni 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 14,000.00
09
23 Juni 2020 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
10
30 Juni 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
11
30 Juni 2020 Biaya Panggilan Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 14,000.00
12
14 Agustus 2020 Biaya Panggilan Untuk DImintai Keterangan Sebagai Saksi Rp. 24,000.00
13
25 Agustus 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
14
23 September 2020 Meterai Putusan Rp. 6,000.00
15
23 September 2020 Redaksi Putusan Rp. 10,000.00
16
23 September 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
17
24 September 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 8,500.00
18
28 September 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
19
28 September 2020 ATK Rp. 50,000.00
20
28 September 2020 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
21
28 September 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 19,000.00
22
28 September 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
23
23 Oktober 2020 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 19,000.00
24
23 Oktober 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
25
27 Oktober 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
26
27 Oktober 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
27
27 Oktober 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
28
27 Oktober 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
29
02 November 2020 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 19,000.00
30
02 November 2020 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
31
24 November 2020 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
32
26 November 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 100,000.00
33
26 November 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 19,000.00
34
26 November 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 9,000.00
35
09 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
36
09 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
37
09 Februari 2021 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
38
09 Februari 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
39
09 Februari 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
40
26 Februari 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 299,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

DALAM EKSEPSI :

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

DALAM PENUNDAAN :

  • Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang dimohonkan Penggugat;

DALAM POKOK SENGKETA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Tura Nomor : 02 Tahun 2020, tanggal 28 Pebruari 2020, tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Tura Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan Tahun 2020;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Tura Nomor : 02 Tahun 2020, tanggal 28 Pebruari 2020, tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Tura Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan Tahun 2020;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan posisi jabatan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Desa Desa Tura Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sejumlah Rp 433.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut