KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:10/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:09 April 2020
Penggugat:WANCINO
Tergugat:BUPATI KATINGAN
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
H. PETITUM / TUNTUTAN :
1. Mengabulkan Permohonan keingginan yang diajukan Penggugat��
2. Pemilihan Ulang Pemilihan Kepala Desa Petak Bahandang.
3. Menunda berlakunya Surat Keputusan Bupati Katingan� Nomor : 609 Tahun 2019 Tentang Pengesahan� Pengangkatan Kepala Desa Dan Pemberhentian Kepala Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Tanggal 20 Desember 2019. Nama EMAN Tempat Tanggal Lahir,Petak Bahandang, 6 Juni 1964.
G. DALAM POKOK PERKARA / SENGKETA.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah� Surat Keputusan Bupati Katingan� Nomor : 609 Tahun 2019 Tentang Pengesahan� Pengangkatan Kepala Desa Dan Pemberhentian Kepala Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Tanggal 20 Desember 2019. Nama EMAN Tempat Tanggal Lahir,Petak Bahandang, 6 Juni 1964.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut� Surat Keputusan Bupati Katingan� Nomor : 609 Tahun 2019 Tentang Pengesahan� Pengangkatan Kepala Desa Dan Pemberhentian Kepala Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Tanggal 20 Desember 2019. Nama EMAN Tempat Tanggal Lahir,Petak Bahandang, 6 Juni 1964.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Status Perkara:Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Putusan:16 Juli 2020
Tanggal Minutasi:16 Juli 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FRANS CH. SUBROTO Hakim Ketua 28 Mei 2020
02
FENI ENGGARWATI Hakim Ketua 09 April 2020
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 28 Mei 2020
04
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 09 April 2020
05
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 28 Mei 2020
06
MISBAH HILMY Hakim Anggota 28 Mei 2020
07
MISBAH HILMY Hakim Anggota 09 April 2020

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 09 April 2020

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 396,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
09 April 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
09 April 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
09 April 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 43,000.00
04
09 April 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
05
09 April 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
09 April 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
16 April 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 29,000.00
08
23 April 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 24,000.00
09
23 April 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Calon Pihak Ketiga Rp. 10,000.00
10
06 Mei 2020 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
11
06 Mei 2020 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00
12
16 Juli 2020 Meterai Rp. 6,000.00
13
16 Juli 2020 Redaksi Rp. 10,000.00
14
16 Juli 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
15
17 Juli 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 291,000.00
16
27 Juli 2020 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
17
27 Juli 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 24,000.00
18
27 Juli 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 19,000.00
19
27 Juli 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
20
27 Juli 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
21
27 Juli 2020 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 24,000.00
22
27 Juli 2020 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 19,000.00
23
27 Juli 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
24
27 Juli 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
25
27 Juli 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
26
27 Juli 2020 ATK Rp. 50,000.00
27
13 Agustus 2020 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 29,000.00
28
13 Agustus 2020 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 19,000.00
29
13 Agustus 2020 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
30
13 Agustus 2020 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
31
27 Agustus 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
32
27 Agustus 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 14,000.00
33
27 Agustus 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 14,000.00
34
27 Agustus 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
35
27 Agustus 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
36
27 Agustus 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
37
23 September 2020 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
38
25 September 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 100,000.00
39
25 September 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 24,000.00
40
25 September 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 14,000.00
41
25 September 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 14,000.00
42
05 Januari 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 29,000.00
43
05 Januari 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 14,000.00
44
05 Januari 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 14,000.00
45
05 Januari 2021 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
46
05 Januari 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
47
05 Januari 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
48
05 Januari 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
49
13 Januari 2021 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
50
13 Januari 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 29,000.00
51
13 Januari 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 14,000.00
52
13 Januari 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
53
13 Januari 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
54
13 Januari 2021 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 29,000.00
55
13 Januari 2021 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 14,000.00
56
13 Januari 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
57
13 Januari 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
58
13 Januari 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
59
13 Januari 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
60
14 Januari 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 100,000.00
61
01 Februari 2021 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 29,000.00
62
01 Februari 2021 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 14,000.00
63
01 Februari 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
64
01 Februari 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
65
09 Februari 2021 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 500,000.00
66
10 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan PSP kepada Panitera MA RI karena adanya pembatasan Permohonan Kasasi Rp. 40,000.00
67
10 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan PSP kepada Panmud TUN MA RI karena adanya pembatasan Permohonan Kasasi Rp. 25,000.00
68
15 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan Pembatasan Kasasi Rp. 24,000.00
69
15 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan Pembatasan Kasasi Rp. 14,000.00
70
15 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan Pembatasan Kasasi Rp. 19,000.00
71
08 April 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 2,527,550.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I


DALAM EKSEPSI :
-�� �Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
DALAM PENUNDAAN :
-�� �Menolak permohonan penundaan Penggugat;
DALAM POKOK SENGKETA :
1.�� �Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
2.�� �Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut