PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 08362, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan Surat Ukur Nomor : 1098/ Pasir Panjang, tanggal 04 Juni 2015, luas 459 M2 atas nama MUHAMMAD JAINURI;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha� Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 08362, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan Surat Ukur Nomor : 1098/ Pasir Panjang, tanggal 04 Juni 2015, luas 459 M2 atas nama MUHAMMAD JAINURI;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini;
�
SUBSIDER.
Mohon putusan yang seadil-adilnya� |