KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:8/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:26 Maret 2020
Penggugat:SUHANDI
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 08362, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan Surat Ukur Nomor : 1098/ Pasir Panjang, tanggal 04 Juni 2015, luas 459 M2 atas nama MUHAMMAD JAINURI;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha� Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 08362, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan Surat Ukur Nomor : 1098/ Pasir Panjang, tanggal 04 Juni 2015, luas 459 M2 atas nama MUHAMMAD JAINURI;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini;
SUBSIDER.
Mohon putusan yang seadil-adilnya�
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:27 Maret 2020
Tanggal Minutasi:27 Maret 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 481,500.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
26 Maret 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
26 Maret 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
27 Maret 2020 PNBP Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
04
27 Maret 2020 Meterai Pencabutan Gugatan Rp. 6,000.00
05
27 Maret 2020 Redaksi Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
06
27 Maret 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
07
27 Maret 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 225,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N
  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor : 8/G/2020/PTUN.PLK;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor : 8/G/2020/PTUN.PLK dari buku register perkara;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 256.000;- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut