DALAM PROVISI
1.�� �Agar Bupati Katingan tidak melantik SABRI sebagai Kepala Desa Tumbang Kuai atau dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Tumbang Kuai;
DALAM POKOK PERKARA
1)�� �Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya� ;
2)�� �Menyatakan batal atau tidak sah dimasukkannya Sdr. Muhamad Firdaus, Sdri. Erna S.Pd, Sdr. Yanko dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang ditetapkan oleh Tergugat I selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai pada tanggal 28 Oktober 2019 ;
3)�� �Menyatakan batal atau tidak sah :
-�� �Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2019 oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai;
-�� �Berita Acara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tertanggal 25 November 2019 ;
-�� �Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tertanggal 25 November 2019 ;
-�� �Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Kuai tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih A.n. Sabri ;
4)�� �Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang ditetapkan oleh Tergugat I selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai pada tanggal 28 Oktober 2019, Berita Acara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tertanggal 25 November 2019, Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tertanggal 25 November 2019 ;
5)�� �Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Kuai tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih A.n. Sabri ;
6)�� �Menyatakan mendiskualifikasi kemenangan Sdr. Sabri selaku Calon Kepala Desa Terpilih ;
7)�� �Memerintahkan Tergugat I agar menerbitkan Surat Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tentang Penetapan Calon Kepala Desa Tumbang Kuai Terpilih A.n. Sdr. Masta atau mengadakan pemilihan ulang Kepala Desa Tumbang Kuai;
8)�� �Memerintahkan Tergugat II agar segera menyampaikan Surat Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tentang Penetapan Calon Kepala Desa Tumbang Kuai Terpilih A.n. Sdr. Masta kepada Bupati Katingan dan agar Bupati Katingan segera� menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Desa Tumbang Kuai Terpilih A.n. Sdr. Masta serta segera melantik yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku;
9)�� �Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |