KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:33/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:23 Desember 2019
Penggugat:NOOR SARI
Tergugat:PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA PENDA NANGE, KECAMATAN BUKIT RAYA KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2019-2025
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Pemilihan� Kepala Desa, Desa Desa Penda Nange Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Periode Tahun 2019 S/D 2025 Nomor : 141.1/01/PEMDES/BPD.PN/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desa atas Nama NETIE;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Pemilihan� Kepala Desa, Desa Desa Penda Nange Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Periode Tahun 2019 S/D 2025 Nomor : 141.1/01/PEMDES/BPD.PN/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desa atas Nama NETIE;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Baru dan memasukkan nama Penggugat untuk lolos dalam Penelitian Berkas Bakal Calon Kepala Desa di dalam Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Desa Penda Nange Kecamatan Bukit Raya Periode Tahun 2019 s/d 2025 serta melakukan PEMILIHAN ULANG.
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum kepada Tergugat.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:13 Januari 2020
Tanggal Minutasi:14 Januari 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 23 Desember 2019
02
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 23 Desember 2019
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 23 Desember 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 23 Desember 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
23 Desember 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Desember 2019 ATK Rp. 150,000.00
03
23 Desember 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
23 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
23 Desember 2019 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pemohon Rp. 10,000.00
06
23 Desember 2019 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Termohon Rp. 10,000.00
07
30 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
08
06 Januari 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
09
13 Januari 2020 Meterai Penetapan Pencabutan Rp. 6,000.00
10
13 Januari 2020 Redaksi Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
11
13 Januari 2020 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
12
13 Januari 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
13
14 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 388,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor: 33/G/2019/PTUN.PLK;�� �
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 33/G/2019/PTUN.PLK dari Buku Register Perkara;�� �
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 362.000,-; (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);�� �


Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut