KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:29/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:17 Desember 2019
Penggugat:ERDI
Tergugat:KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak SahSurat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 119/Pbt/BPN.62/VIII/2019 tentang : Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1685/Ketapang tanggal 14 Juni 2005, Surat Ukur Nomor : 566/Ketapang/2003 tanggal 26 Agustus 2003, Seluas = 10.000 M2 An. E R D I, terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah karena kesalahan prosedur atau cacat administrasi;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat� untuk MENCABUT Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 119/Pbt/BPN.62/VIII/2019 tentang : Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1685/Ketapang tanggal 14 Juni 2005, Surat Ukur Nomor : 566/Ketapang/2003 tanggal 26 Agustus 2003, Seluas = 10.000 M2 An. E R D I, terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah karena kesalahan prosedur atau cacat administrasi;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memperbaiki kesalahan prosedur atau cacat administrasi terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1685/Ketapang tanggal 14 Juni 2005, Surat Ukur Nomor : 566/Ketapang/2003 tanggal 26 Agustus 2003, seluas = 10.000 M2 An. E R D I;
  5. Menghukum Tergugat� untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara/sengketa Tata Usaha Negara ini;
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:14 April 2020
Tanggal Minutasi:15 April 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 17 Desember 2019
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 17 Desember 2019
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 17 Desember 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 17 Desember 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
17 Desember 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 27,000.00
02
17 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
03
17 Desember 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
04
17 Desember 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
05
17 Desember 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
06
18 Desember 2019 ATK Rp. 150,000.00
07
11 Februari 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 27,000.00
08
11 Maret 2020 Biaya Panggilan Untuk didengar Keterangannya Rp. 27,000.00
09
17 Maret 2020 Biaya Juru Sumpah Rp. 40,000.00
10
24 Maret 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 27,000.00
11
24 Maret 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
12
14 April 2020 Meterai Putusan Rp. 6,000.00
13
14 April 2020 Redaksi Putusan Rp. 10,000.00
14
14 April 2020 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan kepada Penggugat Rp. 27,000.00
15
14 April 2020 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan kepada Tergugat Rp. 9,000.00
16
14 April 2020 PNBP Surat Pemberitahuan Putusan/Penetapan Kepada Penggugat/Pemohon Rp. 10,000.00
17
14 April 2020 PNBP Surat Pemberitahuan Putusan/Penetapan Kepada Tergugat/Termohon Rp. 10,000.00
18
15 April 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
19
21 April 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 262,000.00
20
21 April 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
21
21 April 2020 ATK Rp. 50,000.00
22
21 April 2020 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
23
21 April 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 19,000.00
24
21 April 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
25
22 Mei 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 27,000.00
26
22 Mei 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
27
22 Mei 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
28
22 Mei 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
29
19 Juni 2020 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
30
19 Juni 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 100,000.00
31
19 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 17,000.00
32
19 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 19,000.00
33
29 Juni 2020 Pengiriman Biaya Kembali Berkas Banding Rp. 100,000.00
34
29 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Resi Pengiriman Kembali Berkas Banding kepada PT TUN Jakarta Rp. 35,000.00
35
03 September 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 27,000.00
36
03 September 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
37
03 September 2020 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
38
03 September 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
39
03 September 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
40
29 September 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 203,000.00

AMAR PUTUSAN

---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut