KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:25/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:08 November 2019
Penggugat:MAHAR DEKUI
Tergugat:PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA TUMBANG KAJAMEI KECAMATAN BUKIT RAYA KABUPATEN KATINGAN
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Periode Tahun 2019 s/d 2025 berupa Berita Acara Penetapan Nama-nama dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Yang Berhak di pilih Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Periode Tahun 2019 S/D 2025 tanggal 13 Oktober 2019 beserta Pengumuman Nomor: 09/PP-KD/TKJ/X/2019 tanggal 13 Oktober 2019 perihal Nomor Urut Calon Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Periode Tahun 2019 S/D 2025;
  3. Memerintahkan kepada Tergugatuntuk mencabutKeputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Periode Tahun 2019 s/d 2025 berupa Berita Acara Penetapan Nama-nama dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Yang Berhak di pilih Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Periode Tahun 2019 S/D 2025 tanggal 13 Oktober 2019 beserta Pengumuman Nomor: 09/PP-KD/TKJ/X/2019 tanggal 13 Oktober 2019 perihal Nomor Urut Calon Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Periode Tahun 2019 S/D 2025;
  4. Memerintahkan kepada Tergugatuntuk menerbitkan Keputusan Barudan memasukkan nama Penggugatuntuk lolos dalamPenelitian Berkas Bakal Calon Kepala Desa di dalamKeputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Periode Tahun 2019 s/d 2025 berupa Berita Acara Penetapan Nama-nama dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Yang Berhak di pilih Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Periode Tahun 2019 S/D 2025 tanggal 13 Oktober 2019 beserta Pengumumannya;
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum kepada Tergugat;--------
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:13 Desember 2019
Tanggal Minutasi:17 Desember 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 08 November 2019
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 08 November 2019
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 08 November 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 08 November 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
08 November 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
08 November 2019 ATK Rp. 150,000.00
03
08 November 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
04
08 November 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
11 November 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
11 November 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
22 November 2019 Meterai Penetapan Penundaan Rp. 6,000.00
08
22 November 2019 Redaksi Penetapan Penundaan Rp. 10,000.00
09
06 Desember 2019 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
10
13 Desember 2019 Meterai Putusan Rp. 6,000.00
11
13 Desember 2019 Redaksi Putusan Rp. 10,000.00
12
19 Desember 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
13
20 Desember 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 415,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI
1.�� �Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Nomor: 01/KPTS/PP-KD/TKJ/X/2019 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Periode Tahun 2019 s/d 2025 Tertanggal 11 Oktober 2019;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Nomor: 01/KPTS/PP-KD/TKJ/X/2019 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Periode Tahun 2019 s/d 2025 Tertanggal 11 Oktober 2019;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru yang memasukkan nama Penggugat sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Periode Tahun 2019 s/d 2025;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 335.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);


Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut