M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
1.�� �Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Nomor: 01/KPTS/PP-KD/TKJ/X/2019 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Periode Tahun 2019 s/d 2025 Tertanggal 11 Oktober 2019;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Nomor: 01/KPTS/PP-KD/TKJ/X/2019 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Periode Tahun 2019 s/d 2025 Tertanggal 11 Oktober 2019;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru yang memasukkan nama Penggugat sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Periode Tahun 2019 s/d 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 335.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
�
Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dikabulkan)
|