KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:22/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:05 September 2019
Penggugat:PT. GAUNG ALAM SEMESTA (diwakili oleh YANTINDER VIR SINGH selaku Direktur Utama)
Tergugat:BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KABUPATEN KATINGAN
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan atau mencabut Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 540/165/KPTS/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Gaung Alam Semesta.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara a-quo menurut hukum.

Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:09 Januari 2020
Tanggal Minutasi:10 Januari 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 05 September 2019
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 05 September 2019
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 05 September 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 05 September 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
05 September 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
05 September 2019 ATK Rp. 150,000.00
03
05 September 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
05 September 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 25,000.00
05
10 September 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
10 September 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
26 September 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 35,000.00
08
09 Januari 2020 Meterai Rp. 6,000.00
09
09 Januari 2020 Redaksi Rp. 10,000.00
10
09 Januari 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
11
16 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 400,000.00
12
23 Januari 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
13
23 Januari 2020 ATK Rp. 50,000.00
14
23 Januari 2020 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
15
23 Januari 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 34,000.00
16
23 Januari 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
17
21 Februari 2020 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 24,000.00
18
21 Februari 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
19
24 Februari 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 35,000.00
20
24 Februari 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 14,000.00
21
24 Februari 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
22
24 Februari 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
23
18 Maret 2020 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
24
19 Maret 2020 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 35,000.00
25
19 Maret 2020 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
26
23 Maret 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 100,000.00
27
23 Maret 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 24,000.00
28
23 Maret 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 25,000.00
29
27 Maret 2020 Pengiriman tambahan Biaya Kirim Kembali Berkas Banding Rp. 100,000.00
30
27 Maret 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Biaya Banding Rp. 35,000.00
31
18 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
32
18 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 25,000.00
33
18 Juni 2020 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
34
18 Juni 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
35
18 Juni 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
36
30 Juni 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 70,000.00
37
30 Juni 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
38
30 Juni 2020 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50,000.00
39
30 Juni 2020 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
40
30 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 27,000.00
41
30 Juni 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
42
09 Juli 2020 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 500,000.00
43
13 Juli 2020 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 24,000.00
44
13 Juli 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
45
31 Agustus 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 100,000.00
46
31 Agustus 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 35,000.00
47
31 Agustus 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 14,000.00
48
31 Agustus 2020 Biaya Tembusan Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 25,000.00
49
26 April 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 40,000.00
50
26 April 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 14,000.00
51
26 April 2021 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
52
26 April 2021 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada MA RI Rp. 25,000.00
53
26 April 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
54
26 April 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
55
28 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Sisa Panjar Kepada Pemohon Kasasi Rp. 40,000.00
56
31 Mei 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 281,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI
-�� �Menerima eksepsi Tergugat mengenai Keputusan tidak dapat dijadikan objek gugatan;
DALAM POKOK PERKARA
1.�� �Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2.�� �Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);


Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut