KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:20/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:13 Agustus 2019
Penggugat:MUCHAMAT JAINURI
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Nomor: 403.300.62.71/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 perihal: Permohonan SK Hak atas tanah belum dapat dipenuhi;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KepalaKantor Pertanahan Kota Palangka Raya Nomor: 403.300.62.71/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 perihal: Permohonan SK Hak atas tanah belum dapat dipenuhi;
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang telah diajukan oleh PENGGUGAT;
  5. Membebankan� segala biaya� yang� timbul� dalam� perkara� ini kepada TERGUGAT;

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Putusan:13 November 2019
Tanggal Minutasi:14 November 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FENI ENGGARWATI Hakim Ketua 13 Agustus 2019
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 13 Agustus 2019
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 13 Agustus 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 13 Agustus 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 270,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
14 Agustus 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
02
14 Agustus 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 21,500.00
03
14 Agustus 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
04
14 Agustus 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
05
14 Agustus 2019 ATK Rp. 150,000.00
06
15 Oktober 2019 Pemeriksaan Setempat Rp. 1,100,000.00
07
13 November 2019 Meterai Rp. 6,000.00
08
13 November 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
09
18 November 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
10
18 November 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
11
18 November 2019 ATK Rp. 50,000.00
12
18 November 2019 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
13
18 November 2019 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 19,000.00
14
18 November 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
15
26 November 2019 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 19,000.00
16
26 November 2019 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
17
18 Desember 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
18
18 Desember 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
19
18 Desember 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
20
18 Desember 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
21
02 Januari 2020 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 19,000.00
22
02 Januari 2020 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
23
09 Januari 2020 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
24
16 Januari 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 75,000.00
25
16 Januari 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding kepada Pembanding Rp. 9,000.00
26
16 Januari 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding kepada Terbanding Rp. 19,000.00
27
17 Januari 2020 Pengiriman Tambahan Biaya Banding Rp. 75,000.00
28
17 Januari 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Tambahan Biaya Banding Rp. 35,000.00
29
17 Maret 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
30
17 Maret 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
31
17 Maret 2020 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada TePT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
32
17 Maret 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
33
17 Maret 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
34
23 Maret 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 219,000.00
35
30 Maret 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
36
30 Maret 2020 ATK Rp. 50,000.00
37
30 Maret 2020 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
38
30 Maret 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
39
31 Maret 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 19,000.00
40
31 Maret 2020 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 500,000.00
41
01 April 2020 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 21,000.00
42
01 April 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
43
14 April 2020 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 19,000.00
44
14 April 2020 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
45
02 Juni 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 75,000.00
46
02 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Rp. 19,000.00
47
02 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp. 9,000.00
48
02 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Tembusan kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
49
11 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 24,000.00
50
11 Februari 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 9,000.00
51
11 Februari 2021 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
52
11 Februari 2021 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada MA RI Rp. 25,000.00
53
11 Februari 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
54
11 Februari 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
55
12 Maret 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 370,000.00
56
30 Maret 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 200,000.00
57
30 Maret 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
58
30 Maret 2021 PNBP Penyerahan Akta Permohonan PK Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
59
30 Maret 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan PK dan Penyerahan Memori PK Rp. 24,000.00
60
30 Maret 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan PK dan Penyerahan Alasan PK Kepada Termohon Rp. 10,000.00
61
20 April 2021 Biaya Penyerahan Kontra Memori PK Rp. 24,000.00
62
20 April 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori PK Rp. 10,000.00
63
21 Mei 2021 Pengiriman Biaya PK Rp. 2,500,000.00
64
25 Mei 2021 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas PK Rp. 75,000.00
65
25 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Rp. 24,000.00
66
25 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Rp. 9,000.00
67
25 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Rp. 25,000.00
68
17 November 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon PK Rp. 32,000.00
69
17 November 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon PK Rp. 17,000.00
70
17 November 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
71
17 November 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Panitera MA RI Rp. 25,000.00
72
17 November 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon PK Rp. 10,000.00
73
17 November 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon PK Rp. 10,000.00
74
23 November 2021 Biaya Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar PK Rp. 24,000.00
75
26 November 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 846,000.00

AMAR PUTUSAN

---------------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------------

DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------------------------

- ���� Menolak Eksepsi Tergugat; -------------------------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------------------------------

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 387.500,- (satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);---------------------------

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut