KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:14/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 Mei 2019
Penggugat:H. MALIK MULIAWAN, SH
Tergugat:BUPATI BARITO UTARA
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
  1. �Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/443/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas Nama H. MALIK MULIAWAN,SH.;
  3. �Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/443/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas Nama H. MALIK MULIAWAN,SH.;
  4. �Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan atau memulihkan hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  5. � Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara�ini;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:23 Mei 2019
Tanggal Minutasi:23 Mei 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
22 Mei 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
22 Mei 2019 ATK Rp. 150,000.00
03
23 Mei 2019 Meterai Rp. 6,000.00
04
23 Mei 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
05
23 Mei 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 554,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor : 14G/2019/PTUN.PLK;��
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor : 14/G/2019/PTUN.PLK dari buku register perkara;����
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 196.000;- (seratus sembilan puluh enam �ribu rupiah);--------

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut