KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:13/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:09 Mei 2019
Penggugat:PT. GAUNG ALAM SEMESTA (diwakili oleh YANTINDER VIR SINGH selaku Direktur Utama)
Tergugat:BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KABUPATEN KATINGAN
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati KatinganNomor :540/165/KPTS/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Gaung Alam Semesta.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara a-quo menurut hukum.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:09 Mei 2019
Tanggal Minutasi:10 Mei 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
09 Mei 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
09 Mei 2019 ATK Rp. 150,000.00
03
09 Mei 2019 Meterai Rp. 6,000.00
04
09 Mei 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
05
09 Mei 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 554,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor : 13/G/2019/PTUN.PLK;�
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor : 13/G/2019/PTUN.PLK dari buku register perkara;����

Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 191.000;- (seratus sembilan puluh enam �ribu rupiah);���������


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut