KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:12/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:02 Mei 2019
Penggugat:ADJI ASMAN SAMUDIN
Tergugat:KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Pakai Nomor 82 diterbitkan Tgl.12 Agustus 2013 atas nama Kantor Perbendaharaan Negara Palangkaraya dan beralih hakatas nama Pemerintahan RI Cq. Kementerian Keuangan RI pada Tgl.10 April 2018;
  3. Memerintahkan� Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor 82 Tahun 2013 atas nama Kantor Perbendaharaan Negara Palangkaraya dan beralih hak atas nama Pemerintahan RI Cq. Kementerian Keuangan RI diterbitkan oleh Tergugat pada Tgl10 April 2018;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:03 Mei 2019
Tanggal Minutasi:06 Mei 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
02 Mei 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
03 Mei 2019 Meterai Rp. 6,000.00
03
03 Mei 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
04
03 Mei 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 704,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan dalam perkara �Nomor : 12/G/2019/PTUN.PLK; ----
  2. Memerintahkan kepada �Panitera Peradilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 12/G/2019/PTUN.PLK dari buku register perkara;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar� Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah)


Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut