KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:8/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:11 Maret 2019
Penggugat:MARDIYANTI
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 800/556/P3I/BKPSDM/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penetapan kelulusan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018 dan Pengumuman Nomor 800/24/P3I/BKPSDM/2019 tentang Penetapan Kelulusan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) dan Pemberkasan Usul NIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018 tanggal 28 Januari 2019; Lampiran Nomor Urut 34; Kualifikasi D-III Kebidanan; Jabatan: Bidan Terampil, Unit Kerja Penempatan UPT Puskesmas Pulau Kupang Kecamatan Bataguh atas nama NOR HALIMAH;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 800/556/P3I/BKPSDM/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penetapan kelulusan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018 dan Pengumuman Nomor 800/24/P3I/BKPSDM/2019 tentang Penetapan Kelulusan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) dan Pemberkasan Usul NIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018 tanggal 28 Januari 2019; Lampiran Nomor Urut 34; Kualifikasi D-III Kebidanan; Jabatan: Bidan Terampil, Unit Kerja Penempatan UPT Puskesmas Pulau Kupang Kecamatan Bataguh atas nama NOR HALIMAH;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menetapkan Penggugat sebagai Peserta Seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018 sebagai pihak yang dinyatakan LULUS pada Kualifikasi D-III Kebidanan; Jabatan: Bidan Terampil, Unit Kerja Penempatan UPT Puskesmas Pulau Kupang Kecamatan Bataguh;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:12 Maret 2019
Tanggal Minutasi:15 Maret 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
11 Maret 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
12 Maret 2019 Meterai Rp. 6,000.00
03
12 Maret 2019 Redaksi Rp. 5,000.00
04
12 Maret 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 409,000.00
05
12 Maret 2019 ATK Rp. 150,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor : 8/G/2019/PTUN.PLK;����
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor : 8/G/2019/PTUN.PLK dari buku register perkara;������

Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 191.000;- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);


Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut