KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:2/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:06 Februari 2019
Penggugat:BUDI, ST
Tergugat:BUPATI MURUNG RAYA
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor : 188.45/308/2018, tanggal 10 Desember 2018 tentang Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas Nama BUDI, ST, M.Si. NIP. 19690513 199303 1 007;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor : 188.45/308/2018, tanggal 10 Desember 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas Nama BUDI, ST, M.Si. NIP. 19690513 199303 1 007;
  4. �Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan per-undang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara�ini
Status Perkara:Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan:15 April 2019
Tanggal Minutasi:26 April 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 07 Februari 2019
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 07 Februari 2019
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 07 Februari 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 07 Februari 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
06 Februari 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
07 Februari 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 53,000.00
03
07 Februari 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 43,000.00
04
14 Februari 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 53,000.00
05
19 Maret 2019 ATK Rp. 150,000.00
06
15 April 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
07
15 April 2019 Meterai Rp. 6,000.00
08
25 April 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
09
29 April 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 355,000.00
10
14 Agustus 2019 Biaya Pendaftaran Eksekusi Rp. 10,000.00
11
16 September 2019 Biaya Panggilan Pemohon Rp. 50,000.00
12
16 September 2019 Biaya Panggilan Termohon Rp. 40,000.00
13
30 September 2019 Biaya Panggilan Terhadap Termohon Eksekusi Rp. 50,000.00
14
16 Oktober 2019 Biaya Pemberitahuan Penetapan Eksekusi Rp. 35,000.00
15
16 Oktober 2019 Biaya Pemberitahuan Penetapan Eksekusi Rp. 25,000.00
16
16 Oktober 2019 Biaya Pemberitahuan Penetapan Eksekusi Rp. 25,000.00
17
16 Oktober 2019 Biaya Pemberitahuan Penetapan Eksekusi Rp. 25,000.00
18
16 Oktober 2019 Biaya Pemberitahuan Penetapan Eksekusi Rp. 25,000.00
19
16 Oktober 2019 Biaya Pemberitahuan Penetapan Eksekusi Rp. 40,000.00
20
16 Oktober 2019 Meterai Penetapan Eksekusi Rp. 6,000.00
21
16 Oktober 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
22
16 Oktober 2019 Meterai Penetapan Eksekusi Rp. 6,000.00
23
16 Oktober 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
24
26 November 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 143,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

  1. DALAM POKOK PERKARA;
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor� 188.45/308/2018, tertanggal 10 Desember 2018, Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama BUDI, S.T.,M.Si ;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/308/2018, tertanggal 10 Desember 2018, Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama BUDI, S.T.,M.Si ;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 395.000,-(Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut