MENGADILI :
- DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor� 188.45/308/2018, tertanggal 10 Desember 2018, Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama BUDI, S.T.,M.Si ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/308/2018, tertanggal 10 Desember 2018, Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama BUDI, S.T.,M.Si ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 395.000,-(Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dikabulkan)
|