KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:24/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:07 Desember 2018
Penggugat:Ir. BONAPARTEI, M.Sc.
Tergugat:GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor :188.44/434/2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan �An. �Ir. Bonapartei, M.Sc. pertanggal 14 November 2018.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor :188.44/434/2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan An.�� Ir. Bonapartei,M.Sc. pertanggal 14 November 2018.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi� Penggugat dan� mengembalikan hak-hak� Pegawai Negeri Sipil pada kedudukan semula atau setingkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:21 Maret 2019
Tanggal Minutasi:27 Maret 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 10 Desember 2018
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 10 Desember 2018
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 10 Desember 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 10 Desember 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
07 Desember 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
11 Desember 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 18,000.00
03
11 Desember 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
04
19 Desember 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 18,000.00
05
20 Desember 2018 ATK Rp. 80,000.00
06
27 Februari 2019 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
07
21 Maret 2019 Meterai Rp. 6,000.00
08
21 Maret 2019 Redaksi Rp. 5,000.00
09
27 Maret 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
10
27 Maret 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 365,000.00
11
02 April 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
12
02 April 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Memori Banding Rp. 10,000.00
13
02 April 2019 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 17,000.00
14
02 April 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
15
04 April 2019 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 17,000.00
16
04 April 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Memori Banding Rp. 10,000.00
17
15 April 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 17,000.00
18
30 April 2019 ATK Rp. 50,000.00
19
03 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 21,500.00
20
03 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 11,500.00
21
21 Mei 2019 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
22
22 Mei 2019 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 80,000.00
23
22 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 17,000.00
24
22 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 7,000.00
25
04 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 17,000.00
26
04 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 7,000.00
27
04 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 16,000.00
28
04 Juli 2019 Biaya PNBP Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
29
04 Juli 2019 Biaya PNBP Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
30
17 Juli 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
31
17 Juli 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 322,000.00
32
17 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 17,000.00
33
17 Juli 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 10,000.00
34
17 Juli 2019 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 10,000.00
35
18 Juli 2019 ATK Rp. 50,000.00
36
18 Juli 2019 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 550,000.00
37
22 Juli 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Memori Kasasi Rp. 10,000.00
38
22 Juli 2019 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 17,000.00
39
28 Agustus 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 17,000.00
40
28 Agustus 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Kontra Memori Kasasi Rp. 10,000.00
41
16 September 2019 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 125,000.00
42
16 September 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 19,000.00
43
16 September 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 9,000.00
44
16 September 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 25,000.00
45
18 Februari 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 19,000.00
46
18 Februari 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 9,000.00
47
18 Februari 2020 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
48
18 Februari 2020 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan Kepada MA RI Rp. 25,000.00
49
18 Februari 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
50
18 Februari 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
51
19 Februari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 283,000.00

AMAR PUTUSAN

-------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------

I. DALAM EKSEPSI�

  • Menolak Eksepsi-eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

II. DALAM POKOK PERKARA�

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut