KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:21/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:10 Oktober 2018
Penggugat:H. AMIR MAHMUD, SE. MM
Tergugat:GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Partai Politik
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal/Tidak Sah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/290/2018, Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan Tahun ��������2014-2019 Atas Nama H. Mahmud, SE., MM. Tanggal 17 September 2018;
  3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/290/2018, Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan Tahun 2014-2019 Atas Nama H. Mahmud, SE., MM. Tanggal 17 September 2018;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2014 - 2019 sebagaimana berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/415/2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:10 Januari 2019
Tanggal Minutasi:15 Januari 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SETYOBUDI Hakim Ketua 12 Oktober 2018
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 12 Oktober 2018
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 12 Oktober 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 12 Oktober 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
11 Oktober 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
12 Oktober 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 18,000.00
03
12 Oktober 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
04
26 Oktober 2018 ATK Rp. 80,000.00
05
20 Desember 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 40,000.00
06
10 Januari 2019 Meterai Rp. 6,000.00
07
10 Januari 2019 Redaksi Rp. 5,000.00
08
14 Januari 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
09
23 Januari 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
10
23 Januari 2019 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
11
23 Januari 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
12
24 Januari 2019 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 19,000.00
13
31 Januari 2019 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50,000.00
14
22 Februari 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
15
22 Februari 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
16
05 Maret 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 363,000.00
17
05 Maret 2019 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 17,000.00
18
13 Maret 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 17,000.00
19
21 Maret 2019 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
20
22 Maret 2019 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 63,000.00
21
22 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 17,000.00
22
22 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 7,000.00
23
27 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Barcode Banding Rp. 26,000.00
24
17 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 17,000.00
25
17 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 7,000.00
26
17 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 16,000.00
27
05 Desember 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 356,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  1. Menolak Eksepsi Tergugat tentang kepentingan Penggugat yang dirugikan; -------

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 237.000 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); ----------

Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut