KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:3/P/FP/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:28 Agustus 2018
Penggugat:PT. PRIMA BARA INDONESIA diwakili oleh SUWANTO SUTONO selaku Direktur Utama
Tergugat:GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Permohonan Fiktif Positif
Ringkasan Gugatan:

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;�
  2. Mewajibkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Termohon) untuk menerbitkan keputusan dan/atau tindakan berupa persetujuan atas perubahan/penyesuaian IUP terkait dengan perubahan pengurus perseroan dan persetujuan atas perubahan/penyesuaian IUP terkait dengan perubahan kepemilikan saham yang dimohonkan oleh pemohon �

3.�� Menghukum Termohon membayar biaya perkara;��

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Putusan:21 September 2018
Tanggal Minutasi:25 September 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SETYOBUDI Hakim Ketua 29 Agustus 2018
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 29 Agustus 2018
03
MISBAH HILMY Hakim Anggota 29 Agustus 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 29 Agustus 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
29 Agustus 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
29 Agustus 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 21,000.00
03
29 Agustus 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
04
30 Agustus 2018 ATK Rp. 80,000.00
05
17 September 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 50,000.00
06
21 September 2018 Meterai Rp. 6,000.00
07
21 September 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
08
21 September 2018 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
09
21 September 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 348,000.00
10
04 Oktober 2018 Pengiriman Biaya PK Rp. 2,550,000.00
11
04 Oktober 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan PK dan Penyerahan Memori PK Rp. 27,000.00
12
04 Oktober 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara PK Rp. 200,000.00
13
04 Oktober 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta PK Rp. 5,000.00
14
04 Oktober 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan PK dan Penyerahan Memori PK Rp. 5,000.00
15
05 Oktober 2018 ATK Rp. 50,000.00
16
30 Oktober 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori PK Rp. 18,000.00
17
05 November 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon PK Rp. 18,000.00
18
05 November 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon PK Rp. 17,000.00
19
04 Desember 2018 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas PK Rp. 68,000.00
20
04 Desember 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Rp. 18,000.00
21
04 Desember 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Rp. 21,000.00
22
23 September 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon PK Rp. 19,000.00
23
23 September 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon PK Rp. 21,000.00
24
23 September 2019 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan Kepada PTTUN Jakarta Rp. 25,000.00
25
23 September 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon PK Rp. 10,000.00
26
23 September 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon PK Rp. 10,000.00
27
28 November 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 418,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi Termohon tentang permohonan kurang pihak ;

DALAM POKOK PERMOHONAN

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; �
  2. Mewajibkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan berupa persetujuan atas perubahan/penyesuaian IUP terkait dengan perubahan pengurus perseroan, dan persetujuan atas perubahan/penyesuaian IUP terkait dengan perubahan kepemilikan saham yang dimohonkan oleh Pemohon; �
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu Rupiah); �

Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut