KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:18/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:23 Agustus 2018
Penggugat:BUDIANTO, SH
Tergugat:BUPATI KATINGAN
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan dan mencabut :
  1. Surat KeputusanBupati Kabupaten Katingan� Nomor SK.821/495/BKPP-2/2018 Tanggal 07 Juni 2018 dan Lampirannya No.SK.821/495/BKPP-2 2018 Tanggal 07 Juni 2018 Tentang Pemberhentian� Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Administrator� Dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Atas nama ; Budianto,SH� Nip.916507041992031013 Pangkat Gol/Ruang IV/a .
  2. Surat Pernyataan Pelantikan �Sekertaris Daerah Kabupaten Katingan Nomor No. 890/483/BKPP-2/2018 Tgl. 7 Juni 2018.

  1. Memulihkan nama baik dan mengembalikan penggugat pada jabatan Fungsional sebagai (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah)�� Jabatan Pengawas� Pemerintahan Madya pada Insfektorat Kabupaten Katingan.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa Tata Usaha Negara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:06 September 2018
Tanggal Minutasi:12 September 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 24 Agustus 2018
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 24 Agustus 2018
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 24 Agustus 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 24 Agustus 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
23 Agustus 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
24 Agustus 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 18,000.00
03
24 Agustus 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,500.00
04
30 Agustus 2018 ATK Rp. 80,000.00
05
30 Agustus 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 21,500.00
06
06 September 2018 Meterai Rp. 6,000.00
07
06 September 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
08
10 September 2018 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
09
02 November 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 378,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor: 18/G/2018/PTUN.PLK;��
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 18/G/2018/PTUN.PLK dari buku register perkara;�����
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 222.000;- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);----------------

Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut