KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:17/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:17 Juli 2018
Penggugat:SUPENDI Bin HINTING
Tergugat:KEPALA DESA KABUAU
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :

�������� Surat Pernyataan Tanah dan Berita Acara Pembelian� Lahan� Nomor� 08/PL/DSKAB /2010� tanggal,11 � 3 � 2010 yang diketahui� Kepala Desa Kabuau� dan Sekretaris Camat� Parenggean�� atas luas lahan 73,30 Hektar atas nama Datuk�� ;

3. Mewajibkan kepada Tergugat �Surat Pernyataan Tanah dan Berita Acara Pembelian� Lahan� Nomor� 08/PL/DSKAB /2010� tanggal,11 � 3 � 2010 yang diketahui� Kepala Desa Kabuau� dan Sekretaris Camat� Parenggean�� atas luasan �lahan 73,30 Hektar atas nama Datuk�� ;

4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengeluarkan �Surat Pernyataan� Tanah� dan mengesahkan transaksi hukum peralihan hak� atas tanah garapan lahan Kelompok Tani� Simpei Pambelum� desa Bukit Raya , Kecamatan Cempaga Hulu diatas tanah sebanyak 110 ( seratus sepuluh ) anggota dengan �jumlah seluas �846,5 Hektar� yang� bukan� wilayah� dan kewenanganya sebagai �Kepala Desa Kabuau ,Kecamatan Parenggean ;�

5. �Menghukum Tergugat� untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ��;

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:20 Juli 2018
Tanggal Minutasi:20 Juli 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
17 Juli 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
20 Juli 2018 Meterai Rp. 6,000.00
03
20 Juli 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
04
20 Juli 2018 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
05
27 Juli 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 509,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor: 17/G/2018/PTUN.PLK;��
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 17/G/2018/PTUN.PLK dari buku register perkara;�����
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 91.000;- (sembilan puluh satu ribu �rupiah);-----------------------

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut