- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah :
�������� Surat Pernyataan Tanah dan Berita Acara Pembelian� Lahan� Nomor� 08/PL/DSKAB /2010� tanggal,11 � 3 � 2010 yang diketahui� Kepala Desa Kabuau� dan Sekretaris Camat� Parenggean�� atas luas lahan 73,30 Hektar atas nama Datuk�� ;
3. Mewajibkan kepada Tergugat �Surat Pernyataan Tanah dan Berita Acara Pembelian� Lahan� Nomor� 08/PL/DSKAB /2010� tanggal,11 � 3 � 2010 yang diketahui� Kepala Desa Kabuau� dan Sekretaris Camat� Parenggean�� atas luasan �lahan 73,30 Hektar atas nama Datuk�� ;
4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengeluarkan �Surat Pernyataan� Tanah� dan mengesahkan transaksi hukum peralihan hak� atas tanah garapan lahan Kelompok Tani� Simpei Pambelum� desa Bukit Raya , Kecamatan Cempaga Hulu diatas tanah sebanyak 110 ( seratus sepuluh ) anggota dengan �jumlah seluas �846,5 Hektar� yang� bukan� wilayah� dan kewenanganya sebagai �Kepala Desa Kabuau ,Kecamatan Parenggean ;�
5. �Menghukum Tergugat� untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ��; |