KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:10/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:27 Maret 2018
Penggugat:1.YUNARIS
2.SENADI
Tergugat:KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAPUAS
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal/Tidak Sah Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Lokasi Parkir ditepi Jalan Umum/dilingkungan Pasar Milik Pemerintah / Swasta Kabupaten Kapuas Nomor : 551.320/29/I/Dishub.Pras/2018 tanggal 3 Januari 2018 Atas Nama H. ARBIE

(lokasi Parkir di Gang Family II / samping apotek Sederhana Kuala Kapuas); dan

Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Lokasi Parkir ditepi Jalan Umum / Dilingkungan Pasar Milik Pemerintah / Swasta Kabupaten Kapuas Nomor : 551.320/25/I/Dishub.Pras/2018 atas nama SYAMSUL BAHRI.

(lokasi Parkir di Jalan Ahmad Yani Depan BNI 46 dan Halaman Pertokoan Sepatu Bandung);

3. Memerintahkan Tergugat untuk menarik Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Lokasi Parkir ditepi Jalan Umum/dilingkungan����� Pasar Milik Pemerintah/Swasta No. 551.320/29/I/Dishub.Pras/2018 tanggal 3 Januari 2018 Atas Nama H. ARBIE dan Nomor : 551.320/25/I/Dishub.Pras/2018, tanggal 3 Januari 2018 atas nama SYAMSUL BAHRI;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Lokasi Parkir di Jalan Mawar Gang Family II (samping Apotek Sederhana) dan di Jalan A. Yani (depan BNI 46 dan halaman pertokoan Sepatu Bandung) atas nama Penggugat I dan Penggugat II;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang adil.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:11 April 2018
Tanggal Minutasi:16 April 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 27 Maret 2018
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 27 Maret 2018
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 27 Maret 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
DEVI HARTATI, SH 27 Maret 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
27 Maret 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
28 Maret 2018 ATK Rp. 80,000.00
03
28 Maret 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 23,500.00
04
28 Maret 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 13,500.00
05
11 April 2018 Meterai Rp. 6,000.00
06
11 April 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
07
12 April 2018 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 23,500.00
08
20 April 2018 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
09
23 April 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 392,000.00

AMAR PUTUSAN

���� MENETAPKAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara dari Register perkara dalam perkara Nomor 10/G/2018/ PTUN.PLK;
  3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 158.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut