- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal/Tidak Sah Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Lokasi Parkir ditepi Jalan Umum/dilingkungan Pasar Milik Pemerintah / Swasta Kabupaten Kapuas Nomor : 551.320/29/I/Dishub.Pras/2018 tanggal 3 Januari 2018 Atas Nama H. ARBIE
(lokasi Parkir di Gang Family II / samping apotek Sederhana Kuala Kapuas); dan
Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Lokasi Parkir ditepi Jalan Umum / Dilingkungan Pasar Milik Pemerintah / Swasta Kabupaten Kapuas Nomor : 551.320/25/I/Dishub.Pras/2018 atas nama SYAMSUL BAHRI.
(lokasi Parkir di Jalan Ahmad Yani Depan BNI 46 dan Halaman Pertokoan Sepatu Bandung);
3. Memerintahkan Tergugat untuk menarik Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Lokasi Parkir ditepi Jalan Umum/dilingkungan����� Pasar Milik Pemerintah/Swasta No. 551.320/29/I/Dishub.Pras/2018 tanggal 3 Januari 2018 Atas Nama H. ARBIE dan Nomor : 551.320/25/I/Dishub.Pras/2018, tanggal 3 Januari 2018 atas nama SYAMSUL BAHRI;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Lokasi Parkir di Jalan Mawar Gang Family II (samping Apotek Sederhana) dan di Jalan A. Yani (depan BNI 46 dan halaman pertokoan Sepatu Bandung) atas nama Penggugat I dan Penggugat II;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang adil. |