KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:8/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:12 Maret 2018
Penggugat:MUHAJIRIN, SP
Tergugat:BUPATI SERUYAN
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 888/03/BID.III/BKD/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAJIRIN, SP;

- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 888/03/BID.III/BKD/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAJIRIN, SP;

- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi status kedudukan dan hak hak kepegawaian Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku;

� � � � � � � � - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara�ini.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:26 Juni 2018
Tanggal Minutasi:29 Juni 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 14 Maret 2018
02
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 14 Maret 2018
03
MISBAH HILMY Hakim Anggota 14 Maret 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 14 Maret 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
12 Maret 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
14 Maret 2018 ATK Rp. 80,000.00
03
15 Maret 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 38,000.00
04
15 Maret 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 28,000.00
05
26 Juni 2018 Meterai Rp. 6,000.00
06
26 Juni 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
07
05 Juli 2018 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
08
06 Juli 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 363,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

1. Menolak eksepsiTergugat ; --------------------------------------------------------------------

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
  2. Menyatakan batal:--------------------------------------------------------------------------------

� � � � - Surat Keputusan Bupati� Seruyan Nomor 888/03/BID.III/BKD/III/2016 Tanggal 24 Maret 2016 Tentang Hukuman Disiplin Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Muhajirin, SP;�

- Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 888/01/BID.II/BKPSDM/I/2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas nama Muhajirin, SP; -------------------------------------------------------------------------

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: ----------------------------------------------------

- Surat Keputusan Bupati �Seruyan Nomor 888/03/BID.III/BKD/III/2016 Tanggal 24 Maret 2016 Tentang Hukuman Disiplin Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Muhajirin, SP; ------

- Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 888/01/BID.II/BKPSDM/I/2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas nama Muhajirin, SP; ----------------------------------------------------------------------------------

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; -----------------------

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 237.000 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah); -----


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut