KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:7/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:26 Februari 2018
Penggugat:SALUNDIK, SH., MH
Tergugat:KETUA YAYASAN TAMBUN BUNGAI PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Dalam Putusan Sela :

  • Menyatakan untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan �Ketua Yayasan Tambun Bungai (Obyek Sengketa) Nomor : 04/PYS.TB/I.A/II.02/2018, tertanggal 9 Februari 2018 Tentang Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil �����������������������Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum.

II. Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal dan atau tidak sah sSurat Keputusan Nomor 04/PYS.TB/I.A/II.02/2018, tertanggal 9 Februari 2018 Tentang Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua I, �Wakil Ketua II �dan Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai �Palangka Raya.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 04/PYS.TB/I.A/II.02/2018, tertanggal 9 Februari 2018 Tentang Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya.
  4. Memerintahkan� Tergugat untuk merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak-hak Penggugat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Status Perkara:Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Putusan:05 Juli 2018
Tanggal Minutasi:19 Juli 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
EDI FIRMANSYAH Hakim Ketua 27 Februari 2018
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 27 Februari 2018
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 27 Februari 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
DEVI HARTATI, SH 27 Februari 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
26 Februari 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
28 Februari 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 17,500.00
03
28 Februari 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
04
28 Februari 2018 ATK Rp. 80,000.00
05
13 Maret 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
06
04 April 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
07
18 April 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
08
18 April 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
09
18 April 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
10
18 April 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
11
21 Juni 2018 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
12
05 Juli 2018 Meterai Rp. 6,000.00
13
05 Juli 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
14
06 Juli 2018 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
15
09 Juli 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
16
09 Juli 2018 Lain-lain Rp. 1,000,000.00
17
09 Juli 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
18
09 Juli 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
19
09 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 18,000.00
20
11 Juli 2018 ATK Rp. 50,000.00
21
18 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 18,000.00
22
26 Juli 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 18,000.00
23
26 Juli 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 8,000.00
24
13 Agustus 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 323,000.00
25
13 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 18,000.00
26
13 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 8,000.00
27
13 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 8,000.00
28
15 Agustus 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 18,000.00
29
15 Agustus 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 8,000.00
30
05 September 2018 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
31
07 September 2018 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 102,000.00
32
07 September 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 18,000.00
33
07 September 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 8,000.00
34
07 September 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 8,000.00
35
07 November 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 18,000.00
36
07 November 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 8,000.00
37
07 November 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 8,000.00
38
07 November 2018 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 17,000.00
39
14 November 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
40
14 November 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 5,000.00
41
14 November 2018 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 550,000.00
42
14 November 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 18,000.00
43
14 November 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 8,000.00
44
14 November 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
45
29 November 2018 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 18,000.00
46
29 November 2018 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 8,000.00
47
12 Desember 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 18,000.00
48
12 Desember 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 8,000.00
49
14 Desember 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp. 18,000.00
50
14 Desember 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 8,000.00
51
14 Desember 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp. 8,000.00
52
20 Desember 2018 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50,000.00
53
14 Januari 2019 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Panjar Kasasi ke MARI Rp. 37,500.00
54
06 Februari 2019 Biaya Pemberitahuan Pencabutan Kasasi Rp. 19,000.00
55
06 Februari 2019 Biaya Pemberitahuan Pencabutan Kasasi Rp. 9,000.00
56
11 Maret 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 281,000.00
57
12 Juni 2019 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar kepada MA RI Rp. 26,000.00
58
12 Juni 2019 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar kepada MA RI Rp. 16,000.00
59
26 Desember 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 420,500.00

AMAR PUTUSAN

--------------------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------------

DALAM PENUNDAAN----------------------------------------------------------------------------------

  1. Menolak permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat; -------------------

DALAM EKSEPSI

  1. Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat dan para Tergugat II Intervensi seluruhnya; ------������

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Mengabulkan� gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------
  2. Menyatakan batal :---------------------------------------------------------------------------

1. Surat Keputusan Ketua Yayasan Tambun Bungai Palangka Raya Nomor 04/PYS.TB/I.A/II.02/2018 tertanggal 9 Februari 2018 Tentang Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya; --------------

  1. Raya Nomor 12/PYS.TB/I.A/II.03/2018 tertanggal 02 Maret 2018 Tentang Pengangkatan Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya; ----------------------------------------------------

1.-- Surat Keputusan Ketua Yayasan Tambun Bungai Palangka Raya Nomor 04/PYS.TB/I.A/II.02/2018 tertanggal 9 Februari 2018 Tentang Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya; --------------

2.-- Surat Keputusan Yayasan Tambun Bungai Palangka Raya Nomor 12/PYS.TB/I.A/II.03/2018 tertanggal 02 Maret 2018 Tentang Pengangkatan Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya;

4.� �������� Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak Penggugat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya;------------------------------------------

5.��� Menghukum Tergugat dan para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 277.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); --------------


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut