KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:40/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:30 November 2017
Penggugat:JONI SURYANATA
Tergugat:BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

1.�� Mengabulkan gugatan� Penggugat untuk seluruhnya;

2.�� Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan :

����� Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu� Kabupate Kotawaringin Timur Nomor : 141,1/24/03-140/KPTS/Panpilkades/2017. tanggal 04 Nopember� 2017 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tahun 2017 atas nama RAHMAD� Nomor Urut Calon 2(dua).

3.�� Mewajibkan kepada TERGUGAT �untuk mencabut Surat Keputusan:

����� Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu� Kabupate Kotawaringin Timur Nomor : 141,1/24/03-140/KPTS/Panpilkades/2017. tanggal 04 Nopember� 2017 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tahun 2017 atas nama RAHMAD� Nomor Urut Calon 2(dua).

4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyatakan :

����� Penggugat / Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu� Kabupaten Kotawaringin Timur memutuskan dan menetapkan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tahun 2017 atas nama JONI SURYANATA� Nomor Urut Calon 1 (Satu)

�5.������� Menghukum TERGUGAT �untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:03 Mei 2018
Tanggal Minutasi:11 Mei 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 04 Desember 2017
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 04 Desember 2017
03
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 04 Desember 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 04 Desember 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
30 November 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
30 November 2017 ATK Rp. 80,000.00
03
05 Desember 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 28,500.00
04
05 Desember 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 28,500.00
05
13 Desember 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 28,500.00
06
13 Desember 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 28,500.00
07
13 Desember 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 28,500.00
08
04 Januari 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 33,500.00
09
17 Januari 2018 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
10
17 Januari 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 33,500.00
11
21 Februari 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 33,500.00
12
21 Februari 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 23,500.00
13
04 April 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 100,000.00
14
09 April 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 33,500.00
15
03 Mei 2018 Meterai Rp. 6,000.00
16
03 Mei 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
17
03 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 73,000.00

AMAR PUTUSAN

------------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------------

DALAM EKSEPSI --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; ----------------

DALAM POKOK PERKARA -----------------------------------------------------------------------------------

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 493.500,- (empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);-----------------------------------------------------------

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut